Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak 40 Persen

IMG_20240112_163238
Penandatanganan petisi penolakan pajak 40 persen oleh para pengusaha Spa di Bali

BADUNG, diaribali.com – Komunitas Bali Spa Bersatu menolak ditetapkannya pajak Spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, komunitas ini juga mempertanyakan keberadaan Spa yang dalam UU tersebut dikategorikan sebagai hiburan.

Tercatat, ada 911 Spa di Bali yang akan terdampak aturan kenaikan pajak yang dianggap ditetapkan tanpa sosialisasi dengan pihak pengusaha Spa.

I Gusti Ketut Jayeng Saputra selaku Ketua Inisiator Bali Bersatu kemudian berinisiatif mengumpulkan para pelaku usaha Spa untuk melakukan pergerakan demi menentang regulasi tersebut.

“Ini tidak bisa kami terima karena dengan adanya kenaikan pajak 40% tentunya akan berdampak pada keberlangsungan industri Spa. Banyak pihak yang selama ini menggantungkan hidup dari industri ini,” katanya, Jumat (12/1/2023) saat press conference di Fontana Hotel.

Pihaknya kemudian menggandeng pengacara untuk mengajukan Judicial Review atas UU No 1 tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Januari lalu.

“Kami akan terus menyuarakan penolakan karena tentunya pajak tersebut akan mempengaruhi keberlangsungan Spa di Bali yang selama ini sudah menjadi ikon pariwisata kesehatan di Bali,” ujarnya.

Kuasa hukum komunitas yang menamakan gerakan Bali Spa bersatu, Muhamad Ahmadi dan Muhamad Hidayat kemudian menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu apa saja berkas yang perlu di perbaiki dan di lengkapi setelah mendaftarkannya ke MK.

BACA JUGA:  PLN UID Bali Edukasi Siswa Keselamatan Ketenagalistrikan

“Kami baru mengajukan permohonan dan sampai itu belum di cabut maka UU tersebut masih berlaku dan silahkan mengajukan surat keberatan saat dimintai untuk membayarkan pajak sampai turunnya keputusan dari MK,” jabarnya.

Ia juga Berharap presiden Jokowi dapat mengeluarkan Perpu untuk menggantikan UU no 1 tahun 2022 ini.
“Langkah lainnya yaitu dengan melalui jalur politik dengan mengajukan permohonan ke DPRD, Pemerintah Daerah maupun Provinsi agar regulasi ini dibatalkan,” katanya.

Di Provinsi Bali sendiri, keberadaan Spa sudah menjadi kebutuhan para wisatawan baik itu domestik maupun wisatawan asing untuk menikmati Spa sebagai salah satu wisata kesehatan dan kebugaran.

Jika di Indonesia memang aturan pajak terlalu memberatkan, para pelaku usaha Spa mengancam bakal hengkang ke luar negeri dimana di sana dianggap kebijakannya berpihak terhadap para pelaku usaha. Zor