Penggunaan Tumbler Diharapkan Jadi Lifestyle

IMG_20250211_220247
Tumbler

Denpasar,diaribali.com –
Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana  berharap kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat. “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” jarapnya saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (11/2).

Pramana bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan. “Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” ujar tegas.

Ia berharap dengan semakin masif pemberitaan, imbauan ini dapat cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya

Sementara Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin,  menjelaskan,  pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ajang Promosi Kain Endek, Fashion Show “Wastra Citta Jagaditha” Libatkan 12 Desainer Bali

Menurutnya regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan..

Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.

Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” pungkas birokrat asal Bumi Keris Badung. (Art)