Pastikan Stabilitas dan Keamanan Bali, Menteri Imipas Kukuhkan Satgas Keimigrasian

Denpasar,diaribali.com–
Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia) Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di wilayah Bali. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta, terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang, pada Selasa (5/8).
Pembentukan Satgas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya di Bali. Upacara tersebut digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama nasional dan internasional.
“Imigrasi adalah leading sector dalam pengawasan orang asing. Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka pelanggaran, dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Satgas ini dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 31 Tahun 2013, dengan kekuatan awal 100 personel imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera, serta armada motor dan mobil patroli. Patroli akan dilakukan di 10 titik strategis seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap WNA (warga negara asing) yang melanggar hukum dan tidak menghormati budaya serta norma masyarakat Bali.
“Bali adalah tempat yang terbuka dan ramah, namun juga punya nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” ujar Gubernur Bali.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, atas kerja keras dan sinergi yang dibangun bersama aparat lokal. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan, Imigrasi terus menunjukkan kinerja signifikan dalam penegakan aturan. Dari November 2024 hingga Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah mencatat 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses hukum.
Hal ini menunjukkan peningkatan tajam dari periode sebelumnya dan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.
“Operasi serupa akan terus kami giatkan baik secara lokal melalui Satgas Patroli maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Yuldi. (Art)