iklan warmadewa iklan stikom

Paripurna DPRD Bali, Gubernur Sampaikan LKPJ, Perubahan Perda PWA, hingga Perlindungan Lingkungan Hidup 2025-2055

IMG-20250319-WA0026
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2025 DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).

Denpasar,diaribali.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisni Bali menggelar Rapat Paripurna ke -10 Masa Persidangan II dengan  tiga agenda  pokok yaitu Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing  dan Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup Tahun 2025-2055, Rabu (19/3/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, laporan atas hasil penyelenggaraan urusan
pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024,
telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Atas laporan ini, lanjut Koster, Dewan  melakukan
pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala
daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.

Terkait  Perubahan Atas Ranperda Pungutan Wisatawan Asing, Koster menambahkan,
pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.

BACA JUGA:  Harganas ke-32 Tingkat Provinsi Bali, Bukan Sekadar Seremonial

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam  upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali.

Perubahan dimaksud menyangkut  beberapa hal diantaranya; Penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,  Penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

“Peningkatan kualitas pelayanan dan
penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan seperti Peningkatan kualitas destinasi pariwisata,  Peningkatan kualitas industri pariwisata, Peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan Peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata,” terangnya.

Selanjutnya Gubernur dua Periode ini menambahkan, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi.

“Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius
dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan berlangsungan kehidupan mahluk hidup,” imbuh Koster.

BACA JUGA:  Perubahan RUU PNBP, Merta Jiwa: Momentum Suarakan Kepentingan Bali

Disebutkan,  Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 disusun
bertujuan sebagai penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi maupun penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi.

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang.

Oleh karenanya, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. “Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” pungkas Koster. (Art)