Pansus TRAP Tekan Perlindungan Ketat Pulau Menjangan

I Made Supartha

I Made Supartha

Denpasar,diaribali.com
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang bebas dari ekspansi komersial berskala besar. Usulan ini menguat di tengah kekhawatiran meningkatnya tekanan pariwisata terhadap kawasan-kawasan sensitif di Bali.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa pengelolaan Pulau Menjangan tidak bisa semata bertumpu pada pendekatan administratif atau kalkulasi ekonomi jangka pendek. Kawasan tersebut, kata dia, harus ditempatkan sebagai ruang perlindungan ganda: menjaga ekosistem sekaligus merawat nilai spiritual.

“Pulau Menjangan harus tetap menjadi kawasan hening untuk praktik spiritual dan kontemplasi, tanpa mengabaikan fungsinya dalam sistem konservasi alam,” ujar politisi senior PDIP asal Tabanan.

Dorongan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kecenderungan pengelolaan ruang yang kerap membuka celah bagi eksploitasi pariwisata. Pansus TRAP menilai, tanpa pengaturan ketat, kawasan dengan nilai sakral berpotensi tergerus oleh pembangunan akomodasi dan aktivitas wisata massal.

Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten diminta tidak berhenti sebagai regulator administratif, tetapi hadir sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan batin masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penetapan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial.

Setiap pemanfaatan ruang, menurut Supartha, harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai spiritual. Intensitas kunjungan wisata pun perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan, agar tidak merusak ekosistem maupun kesucian kawasan.

Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya pendekatan baru dalam tata ruang Bali yang tidak hanya melindungi bangunan suci, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual.

Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius masyarakat di tengah tekanan pembangunan.
Dalam perspektif kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana—kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Atas dasar itu, Pansus TRAP mengusulkan penetapan pulau tersebut sebagai zona inti sakral dengan perlindungan tertinggi, sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi.

“Ini bukan upaya menghambat pembangunan, melainkan menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara material dan nonmaterial,” kata Supartha.

Pansus TRAP menilai, penguatan instrumen pengendalian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang menyimpang dari rencana. Pengawasan yang lemah dinilai berisiko membuka ruang kompromi terhadap kepentingan jangka pendek.

Dengan usulan ini, DPRD Bali berharap Pulau Menjangan dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual, sekaligus menjadi penanda bahwa pembangunan Bali tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga makna. (Art)