Pansus TRAP Desak Moratorium Bangunan di Jatiluwih

IMG-20260110-WA0000
Ketua Pansus TRAP (udeng merah) Menyerahkan Rekomendasi kepada Pemkap Tabanan.

Denpasar,diaribali.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menegaskan perlunya tindakan tegas untuk melindungi Subak Jatiluwih dari tekanan pembangunan. Rekomendasi itu menyoroti maraknya bangunan yang dinilai melanggar tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.

Pansus TRAP mencatat, setidaknya terdapat 13 bangunan yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bangunan-bangunan itu telah disegel sementara setelah peringatan berulang tak diindahkan.

“Negara tidak boleh absen. Jatiluwih bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan warisan dunia yang wajib dijaga tanpa kompromi,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dalam rekomendasinya yang dikeluarkan pada, Kamis (8/1/2026).

Menurut Pansus, status Jatiluwih sebagai lanskap budaya subak dengan nilai universal luar biasa mengikat pemerintah untuk bertindak hati-hati. Setiap izin pembangunan di kawasan inti, penyangga, dan sekitarnya harus tunduk pada prinsip pelestarian dan keberlanjutan.

Pansus juga menyoroti temuan pembangunan helipad permanen di kawasan sawah abadi. “Pembangunan seperti ini jelas mengganggu keutuhan lanskap subak. Lokasinya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke luar kawasan WBD,” ujar politisi PDIP asal Kabupaten yang berjuluk ‘Lumbung Beras’, Tabanan.

Selain moratorium bangunan, DPRD Bali mendorong pengetatan pengawasan perizinan. Pansus menilai, izin yang bertentangan dengan tata ruang dan status LP2B berpotensi batal demi hukum serta mencederai komitmen Indonesia di hadapan UNESCO.

Di sisi lain, Pansus menekankan perlindungan subak harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani. “Pelestarian tidak boleh memiskinkan petani. Negara wajib memberi insentif nyata bagi krama subak,” kata Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai.

Insentif yang diusulkan antara lain pembebasan pajak lahan sawah, bantuan pupuk organik, dukungan pemasaran hasil pertanian, hingga penguatan pariwisata berbasis desa yang adil dan terkendali.

Pansus juga merekomendasikan peninjauan ulang lembaga pengelola DTW Jatiluwih. Pengelolaan kawasan dinilai perlu dilakukan oleh badan khusus yang independen dan berbasis petani agar seluruh lanskap WBD terjaga secara utuh.

“Pengelolaan Jatiluwih harus melibatkan petani sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pariwisata,” ujar Supartha. DPRD Bali menegaskan, tanpa langkah tegas dan konsisten, reputasi Jatiluwih sebagai warisan dunia terancam terkikis oleh pembangunan yang tak terkendali. (Art)