iklan warmadewa iklan stikom

Pandangan Fraksi Gerindra-PSI Soroti Pendidikan Dasar Gratis

IMG-20250623-WA0058
Rapat pAripurna DPRD Provinsi Bali Provinsi Bali di ruang Widya Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin 23 Juni 2025. (Art)

Denpasar,diaribali.com
Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali menjadi agenda Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan  III tahun Sidang 2025 bertempat di ruang Widya Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin 23 Juni 2025.

Rapat Paripurna  dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, dengan  Padangan Umum Fraksi – terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2024.

Dalam Pandangan Umum Fraksi Gerindra- PSI yang disampaikan Gede Harja Astawa dikatakan Konsep  dasar  perencanaan  adalah  rasionalitas,  sehingga  filosofi-nya  adalah  apa yang dibutuhkan bukan apa yang diinginkan karena rencana akan menjadi tidak efektif   dan   efesien,   mengikuti   selera   atau   kemauan-kemauan,   dan   hal   ini berimplikasi pada kualitas perencanaan dalam pencapaian goal (tujuan) yang dituju.

“ Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 juga harus memperhatikan  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  (RTRW)  yang  memberi  acuan mengenai struktur dan pola ruang terkait dengan rencana pelaksanaan program- program pembangunan, agar kebijakan dan sasaran dalam RPJMD selaras dengan atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang nasional,”  jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan satu   aspek   penting   dari   visi   “NANGUN   SAT   KERTHI LOKA   BALI”   yang disampaikan sdr. Gubernur, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru adalah bidang pendidikan. Pencermatan bidang pendidikan menjadi isu strategis  pasca  putusan  Mahkamah  Konstitusi  (MK)  Nomor  3/PUU-XXII/2024, karena putusan ini bukan sekadar koreksi yuridis atas Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem   Pendidikan   Nasional,   yang menegaskan  bahwa  frasa  “tanpa  memungut  biaya”  tidak  dapat  dimaknai  hanya berlaku bagi sekolah negeri. Ini berarti Pemerintah Daerah Provinsi Bali perlu membangun peta jalan (roadmap) yang menjelaskan strategi jangka pendek, menengah,   dan   panjang   untuk   menjamin   seluruh   peserta   didik   memperoleh pendidikan dasar secara cuma-cuma.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Tinjau Pasar dan Terminal Kreneng

Pihaknya juga memberi apresiasi kepada Gubernur dan Jajaran atas capaian opini WTP LKPD Provinsi Bali sebanyak 12 kali berturut-turut sesuai LHP BPK RI, hal ini merupakan prestasi, kerja keras, tulus ikhlas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Opini WTP akan memperkuat komitmen Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Terkait realisasi Pungutan Bagi Wisatawan Asing TA 2024 terlampaui dengan realisasi Rp317,88 milyar dari anggaran sebesar Rp250,00 miliar, maka kami Fraksi Gerindra-PSI berbendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesunggunya,” tandasnya.

Sementara Pandangan umum Fraksi Demokrat – Nasdem yang disampaikan  I Gede Ghumi Asvatham menyampaikan apresiasi kehadapan Gubernur karena telah mampu penyelesaikan usulan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, dengan Visi: NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI, yang diwujudkan dengan 22 Misi, dan dijabarkan dalam 6 Bidang prioritas.

“Memperhatikan RPJMD Semesta berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang saudara Gubernur sampaikan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem belum melihat ada keterkaitan dengan atau belum mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD, dengan Visi “Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali yang selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,” terang politisi dari Bumi Makepung.

Dalam kesempatan sama   I Made Supartha dari Fraksi PDIP  menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Terkait  Raperda  RPJMD  Semesta  Berencana  Provinsi  Bali Tahun 2025–2029, Fraksi PDI Perjuangan memandang arah dan visi pembangunan Bali lima tahun ke depan yang tetap berpijak pada filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Komitmen Jaga Stabilitas Inflasi di Kota Denpasar

Visi, lanjutnya, tentu harus disadari bukan sekadar kelanjutan administratif, melainkan mencerminkan kesinambungan pembangunan yang bersifat spiritual,  ekologis,  dan  sosial,  selaras  dengan  prinsip  Trisakti Bung   Karno:   berdaulat   secara   politik,   berdikari   secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, serta berpijak kuat pada nilai-nilai Pancasila.

“Hal terpenting yang kami cermati bahwa penyusunan RPJMD ini telah diterjemahkan secara operasional ke dalam enam (6) Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, yang mencerminkan upaya kolektif untuk menjaga dan meningkatkan kualitas alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara terpadu,” ujarnya.

Bidang tersebut  yaitu: 1. Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal, sebagai identitas fundamental dan ruh kebangsaan Bali; 2. Bidang   Kesehatan,   Pendidikan,   Pemuda   dan   Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, guna menciptakan generasi Bali yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya saing ; 3. Bidang   Ekonomi  Kerthi   Bali,   yang   meliputi:   pertanian, kelautan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, UMKM dan  koperasi,  ekonomi  kreatif  dan  digital,  serta pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis budaya; 4. Bidang   Infrastruktur   Darat,   Laut,   dan   Udara   serta Transportasi, guna menunjang konektivitas, efisiensi logistik, dan pemerataan pembangunan; 5. Bidang Lingkungan, Kehutanan, dan Energi, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian alam dan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal; 6. Bidang   Bali   Pulau   Digital   dan   Keamanan   Bali,   yang mengintegrasikan transformasi digital dengan sistem perlindungan dan keamanan sosial-kultural Bali.

Namun  demikian,  Fraksi  PDIP  meminta  perhatian serius terhadap beberapa hal diantaranya  agar  seluruh  indikator  kinerja  yang  ditetapkan dalam RPJMD bersifat realistis, terukur, serta adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal, termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan geopolitik ekonomi dunia dan pentingnya  keterlibatan  masyarakat  secara  aktif, terutama generasi muda, kaum perempuan, dan komunitas sipil,  dalam  setiap  tahapan  implementasi  pembangunan, guna memastikan    pembangunan    yang    inklusif    dan berkeadilan sosial.

BACA JUGA:  Forum IDI 2024, Bawaslu Bali: Kepercayaan Publik terhadap Proses Demokrasi Meningkat

“Selanjutnya  terkait  Raperda  Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD  Tahun  2024,  Kami  telah  mencatat  capaian  pendapatan daerah Tahun 2024 yang melampaui target, mencapai 113,80 persen . Ini  menunjukkan  adanya  efisiensi  dalam  strategi  penggalian potensi pendapatan daerah. Namun demikian, kami mencermati bahwa realisasi penerimaan pembiayaan baru mencapai 29,15 persen yang mengindikasikan adanya hambatan dalam pelaksanaan skema pembiayaan daerah,” ucapnya.

Mewakili  Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya menekankan pada Raperda RPJMD Provinsi Bali berpedoman RPJPN, RPJMN, Visi-Misi Gubernur dan RTRWP. “Berdasarkan pengamatan kami, telah  terjadi  pelanggaran  yang  luar  biasa  dan  massif terhadap RTRWP Bali,” ungkapnya.

Kemudian Berdasarkan hasil pemeriksaan   atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi  Bali  tahun  2024,  BPK  menemukan berbagai permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali antara lain: Penghitungan  pemberian  Tambahan  Penghasilan  Pegawai  (TPP) kepada  pegawai  Pemprov Bali  belum  sesuai dengan Keputusan Mendagri dan belum dilakukan verifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN); Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi  anggaran  yang  telah  ditetapkan  pada  Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp 49,16 miliar; Potensi  pendapatan  Pungutan  Wisatawan  Asing  (PWA)  belum sepenuhnya  tercapai,  penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsilisasi belum jelas.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan langkah gubernur terkait telah terjadinya lonjakan pemutusan hubungan  kerja  (PHK)  sektor  pariwisata  dan  industri  di  Bali  serta potensi PHK di masa mendatang.

“Sehubungan dengan merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat  agar  tajen  dilegalkan,” sambung Politisi senior partai berlambang beringin.

Fraksi Partai Demokrat-Nasdem sepakat agar RPJMD  periode  2025-2030    dibahas   lebih   lanjut,   agar bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali.

“Kami  Fraksi  Partai  Demokrat-Nasdem  mengingatkan   agar rekomendasi BPK RI segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diterima,” ungkapnya.