iklan warmadewa
D1
Ny Putri Suastini Koster

DENPASAR-DIARIBALI.COM

Manggala Utama Paiketan Krama Istri (Pakis) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster kembali mengingatkan jajarannya untuk menjaga adat istiadat, budaya Bali yang sakral dan adi luhung.

Hal itu diungkapkan saat membuka Webinar Dharmatula Pakis MDA Provinsi Bali, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan se-Bali, yang dilaksanakan secara hybrid, di Gedung Ksirarnawa, Art Center – Denpasar, Rabu (9/2).

“Bersama kita awasi perkembangan budaya dan adat istiadat yang sejak dahulu kala sudah dijaga dan dirawat oleh leluhur kita. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, budaya yang sakral berubah menjadi budaya tontonan yang digunakan untuk menghibur masyarakat. Seperti misalnya tari joged yang mengalami peralihan gerak, yang sebagian besar ditarikan tanpa estetika seni dan etika,” katanya.

Ia melanjutkan, Pakis Bali dibentuk dengan tujuan menjadi wadah bagi paiketan krama istri di Bali sekaligus memberikan dukungan kepada MDA dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat.

Selain tarian joged, pemberdayaan dan pelestarian tarian Rejang juga harus mendapat perhatian karena banyak terjadi peralihan.

Yang dari awal tari Rejang merupakan tarian sakral masing-masing daerah yang memiliki dua atau lebih tari Rejang untuk di tampilkan saat piodalan, sekarang mulai beralih satu tarian Rejang yang ditarikan di mana-mana (beberapa wilayah atau kabupaten/ desa di Bali.

“Jangan sampai di Bali ini satu tari rejang ditarikan di mana-mana, namun yang seharusnya dilakukan adalah tari rejang itu dimiliki satu wilayah atau kabupaten yang di sakralkan dan kemudian ditarikan saat ada momentum upacara tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ibunda Walikota Denpasar Berpulang, Palebon Digelar 4 Agustus

“Karena seperti yang kita ketahui bahwa filosofi tari Rejang adalah sebagai kepercayaan dimana saat itu sedang turun bidadari dari kahyangan yang juga menyambut para dewa dan leluhur saat piodalan di pura tertentu sedang berlangsung,” imbuh Putri Koster.

Pada webinar dharmatula yang diikuti para manggala PAKIS seluruh Bali melalui virtual, mendatangkan dua (2) narasumber, yakni Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra dan juga Manggala (Ketua Harian) PAKIS Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani.

Pada sesi pertama yang menjabarkan terkait PERDA Nomor 4 Tahun 2019 oleh Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali bahwa dengan adanya payung hukum perlindungan desa adat yang diatur ke dalam PERDA Nomor 4 Tahun 2019, lebih memberikan kekuatan hukum bagi pelaksanaan program dalam rangka mendukung pembangunan daerah Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Visi itu mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian  dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan  terintegrasi dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. TUM