Maruarar Sirait Puji PBG Denpasar, Jaya Negara Siap Dukung Program MBR

Denpasar, diaribali.com
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari melaksanakan serangkaian kunjungan kerja di Kota Denpasar pada Senin (24/11). Kunjungan ini secara khusus untuk meninjau beberapa program prioritas perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibawah kordinasi Kementerian PKP.
Kehadiran tiga menteri anggota Kabinet Merah Putih ini disambut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta OPD terkait yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. Adapun sejak tiba, rombongan langsung meninjau penerapan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan untuk lokasi kedua, penjauan menyasar Rumah Susun Kementerian Keuangan Denpasar yang disambut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal tersebut untuk meninjau penerapan program perumahan bagi ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh bagi realisasi program perumahan nasional, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dimana, setelah resmi ditetapkan, pemerintah daerah sudah mulai menyiapkan aturan hukumnya dan ini merupakan gayung bersambut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rangka mempercepat program perumahan, maka kami apresiasi daerah yang sudah memiliki Perda, Perwali atau lain sebagainya sebagai dasar hukum untuk menggrastiskan BPHTB dan PBG, semoga dengan ini iklim perumahan terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas ketanggapan Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan landasan hukum untuk pembebasan BPHTP dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pihaknya juga mengapresiasi layanan di MPP Sewakadarma yang cepat dan sangat memudahkan masyarakat.
“Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat, ini di MPP Kota Denpasar sudah cepat, dengan catatan persyaratan lengkap, dan ini sangat baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maruarar menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.
“Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri. Jadi para Bupati, Wali Kota juga menjalankan itu, dan sudah dijalankan itu,” jelas Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menambahkan bahwa bunga rumah subsidi tetap dijaga pada tingkat 5 persen, sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. Selain rumah subsidi, pemerintah juga memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Kita tahu bahwa rakyat kita yang punya rumah, tapi tidak layak huni, ada 26,9 juta rumah. Jadi punya rumah, tapi tidak layak huni. Di sini, negara membantu tahun ini 45 ribu rumah yang direnovasi, supaya dari tidak layak huni, jadi layak huni. Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali, dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu, dan untuk Kota Denpasar kita akan bantu 100 perbaikan sesuai dengan aturan dan persyaratan,” ujar Maruarar.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik. Hal ini tak lepas dari motto pelayanan sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban. Sehingga berbagai pelayanan publik dapat memberikan kemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan motto sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban,” ujarnya.
Jaya Negara mengaku siap mendukung realisasi program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dibukitikan dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun demikian diperlukan penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status kepemilikan lahannya bukan milik sendiri, dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Denpasar dapat diatasi maksimal,” ujarnya. (db)