Mangrove Tahura Diganggu, DPRD Bali Siap Dorong Penegakan Hukum

IMG-20260203-WA0111
Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak ke KEK Kura-kura.

Denpasar,diaribali.com—
Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali menyoroti serius dugaan penguasaan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang disebut-sebut beralih ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dugaan ini mengemuka setelah sidak Pansus, Senin (2/2/2026), dan dinilai berpotensi melanggar tata ruang sekaligus masuk kategori tindak pidana lingkungan.
Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan peraturan daerah, khususnya terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Pansus menilai indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung merupakan alarm keras, mengingat Tahura Ngurah Rai memiliki status konservasi yang seharusnya steril dari kepentingan komersial.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika terbukti ada penguasaan atau alih fungsi tanpa dasar hukum, itu bisa masuk pidana lingkungan,” ujarnya.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menambahkan bahwa pendalaman akan difokuskan pada status lahan, batas kawasan, serta dasar hukum penguasaan. Seluruh temuan, kata dia, akan diuji terhadap peraturan daerah, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sorotan kian tajam ketika Pansus juga menyinggung rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Proyek ini dinilai perlu dikaji ulang secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan, agar tidak menjadi celah pembenaran bagi perubahan fungsi kawasan lindung.
Di lapangan, kehadiran tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, memantik tanda tanya. Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai sikap para mantan pejabat tersebut terkesan membela kebijakan perusahaan. “Ini janggal dan patut didalami, terutama soal potensi konflik kepentingan,” katanya.
Dari unsur masyarakat sipil, desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi menguat. LSM dan tokoh adat menilai mangrove Tahura Ngurah Rai bukan sekadar aset lingkungan, melainkan penyangga ekologi Bali yang menyangkut keselamatan pesisir dan masa depan masyarakat. “Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” menjadi nada yang berulang disuarakan.
Pansus TRAP menegaskan seluruh temuan akan dirujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ancaman sanksinya tak ringan: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
DPRD Bali memastikan pendalaman akan berlanjut dengan pemanggilan pihak terkait, penelusuran dokumen perizinan, serta pengujian proses alih penguasaan lahan. Bagi Pansus, perkara ini bukan sekadar soal KEK atau proyek besar, melainkan ujian keberpihakan negara pada hukum, lingkungan, dan masa depan Bali. (Art)