Mandiri Masuk, PWA Melaju: Koster Beri Sinyal Penguatan Pariwisata Bali

IMG-20251123-WA0122
Gubernur Bali dan Pihak Bank Mandiri menandatangani kerja sama penguatan sistem pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Minggu (23/11) di Jayasabha.

Denpasar,diaribali.com
Pemerintah Provinsi Bali dan Bank Mandiri resmi menandatangani kerja sama penguatan sistem pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Minggu (23/11), di Jayasabha, Denpasar. Melalui kerja sama ini, Bank Mandiri memastikan seluruh layanan pendukung PWA siap digunakan mulai Senin (24/11/2025).

Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pembayaran dan fasilitas transaksi terintegrasi dengan platform resmi, termasuk layanan daring We Love Bali, serta kanal pembayaran di bandara, pelabuhan, hotel, dan destinasi wisata.

“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Senin besok sudah dapat dilaksanakan. Ini bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander.

Kerja sama ini merupakan tahapan strategis dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang mewajibkan wisatawan mancanegara membayar retribusi Rp150.000 per orang. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendanaan daerah bagi pelindungan kebudayaan, lingkungan, peningkatan kualitas pariwisata, serta penanganan sampah.

Gubernur Wayan Koster menyambut dukungan Bank Mandiri sebagai bagian dari upaya Bali menjaga kualitas pariwisata di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang dan lingkungan.
“Terima kasih atas inisiatif yang sangat baik dari Bank Mandiri. Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Koster.

Menurut Koster, Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pungutan wisatawan asing berbasis regulasi daerah. Langkah ini, katanya, merupakan kebijakan visioner untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Pulau Dewata. Dana PWA nantinya akan dialokasikan untuk pelindungan budaya, pelestarian alam, peningkatan sarana pariwisata, serta pengelolaan sampah.

Pembayaran PWA dapat dilakukan sebelum kedatangan melalui platform daring maupun di titik kedatangan wisatawan. Pemerintah menilai model pembayaran fleksibel ini dapat mempermudah wisatawan dan meningkatkan akurasi pendataan.

Dengan kolaborasi bersama Bank Mandiri, Pemerintah Provinsi Bali berharap implementasi PWA berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa arah pariwisata Bali ke depan bertumpu pada kualitas, bukan kuantitas. (Art)