Lakukan Praktik Nakal, Pertamina Sanksi SPBU Soputan

IMG-20250411-WA0058
SPBU Soputan Dipolice line, dan Disanksi Pertamina Patra Niaga.

Denpasar,diaribali.com –
Menyikapi dugaan praktik nakal yang diendus jajaran jajaran kepolisian karena  pengoplosan BBM (bahan bakar minya) jenis pertalite yang dijual dengan harga pertamax oleh SPBU SPBU  54 801 32 yang berujung dilakukan penyegelan, Pertamina Patra Niaga melakukan langkah tegas.

Terkait   berita Dispenser SPBU  54 801 32  yang berlokasi Jl. Gn. Soputan No.29, Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dipasang Police Line, merespon informasi tersebut pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali telah melaksanakan pengecekan ke lokasi SPBU.

Hasil  pengecekan CCTV di SPBU oleh tim Pertamina ditemukan  bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita Mobil Tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 KL dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum Awak Mobil Tanki tanpa adanya pengawas SPBU terkait.

Area Manager Comm, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Jumat (11/4) mengatakan, sebagai tindak lanjut pihak Pertamina wilayah Bali segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54 801 32   terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai tanggal 10 Mei 2025 untuk mempermudah Pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Sebagai langkah nyata, Pertamina melakukan  pemasangan spanduk informasi SPBU dalam pembinaan  juga dilakukan di lokasi tersebut sambil menunggu hasil penyidian  lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

“Pihak Pertamina juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek Operasional dan Pelayanan BBM kepada konsumen,” ungkapnya.

Ahad  memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan  kepada  pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM  khususnya BBM bersubsidi. (Art)