Lakukan Penganiayaan, Bule Amerika Dideportasi

1000113347
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, I Made Oka Pradnyana saat memberikan keterangan pendeportasian Warga Negara Amerika

DENPASAR,diaribali.com – Pria berinisial MZ Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. MZ telah melakukan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia pada 25 Januari lalu di Hotel Kailash Villa Ubud.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, I Made Oka Pradnyana mengatakan, pihaknya mendapat permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor Gianyar pada 19 Maret 2024.

Kemudian serah terima dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 10:00 WITA, dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang langsung ditindak lanjuti oleh Tim Inteldakim dengan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan saat ini Izin Tinggal nya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 15 Januari 2024 untuk berlibur bersama kekasihnya,” jelas Oka.

MZ dideportasi pada 22 Maret 2024 dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 – QF011 dengan waktu keberangkatan 21:20 WITA, dengan tujuan Denpasar – Sydney – Los Angeles.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan”. Zor

BACA JUGA:  Yunita Oktarini Sasar Lansia, Difabel, hingga Masyarakat Miskin Peringati Hari Ibu