KTP Sipil Aparat Purna Tugas Perkuat Data Pemilih

Denpasar,diaribali.com —
Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Bali memasuki babak baru. Belum genap sepekan 2026 berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mulai merealisasikan terobosan yang menyasar akar persoalan data pemilih: ketidaksinkronan status kependudukan.
Gagasan tersebut pertama kali mengemuka dalam Rapat Pleno PDPB Semester II pada Desember 2025. Dalam forum itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya memastikan perubahan status warga negara tercermin cepat dan akurat dalam sistem kependudukan sekaligus data pemilih.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penyerahan KTP berstatus sipil kepada aparat TNI dan Polri yang memasuki masa purna tugas, dilakukan langsung dalam seremoni pensiun.
“Selama ini, perubahan status aparat negara tidak selalu segera tercatat dalam administrasi kependudukan. Akibatnya, hak politik mereka berisiko tidak terakomodasi dalam daftar pemilih,” ujar Ariyani, Minggu (4/1/2026).
Memasuki awal 2026, gagasan itu mulai dieksekusi. Kabupaten Jembrana menjadi daerah pertama yang menerapkannya dengan menyerahkan KTP sipil kepada personel Polri purna tugas dalam kegiatan resmi kepolisian.
Langkah tersebut terwujud melalui kolaborasi Bawaslu Kabupaten Jembrana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana, serta Polres Jembrana. Sinergi ini memungkinkan perubahan status kependudukan tercatat secara langsung dan terintegrasi.
Ariyani menilai realisasi di Jembrana sebagai bukti bahwa pengawasan data pemilih dapat dilakukan sejak hulu. “Ketika status seseorang berubah, datanya juga harus berubah. Tidak boleh menunggu tahapan pemilu untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Ia menegaskan, banyak persoalan daftar pemilih muncul karena sistem terlambat merespons dinamika status warga, termasuk pensiun dari institusi negara. Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak semestinya selalu diselesaikan di akhir tahapan pemilu.
Penyerahan KTP sipil kepada aparat purna tugas ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dalam konteks pemutakhiran data pemilih berbasis perubahan status profesi.
Praktik tersebut dinilai relevan untuk diperluas ke instansi lain yang memiliki dinamika kepegawaian serupa. Ke depan, Bawaslu Bali berharap model yang dimulai di Jembrana dapat direplikasi di daerah lain dan menjadi rujukan nasional.
“Ini bukan inovasi seremonial. Ini upaya menjaga integritas data pemilih agar demokrasi bekerja dengan data yang benar sejak awal,” ujar Ariyani. (Art)