KPPAD Bali Bakal Keluarkan Rekomendasi, Pelapor: Lanjut ke Proses Hukum

IMG-20230315-WA0003
Ketua KPPAD Provinsi Bali Luh Gede Yastini saat memberikan keterangan kepada awak media.

Denpasar, Diaribali. com-
Setelah pelapor gagal bertemu dengan pihak Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), akhirnya Ketua KPPAD Provinsi Bali Luh Gede Yastini menepati janji untuk bertemu dengan pelapor WNA atas nama Paul, Senin (13/3).

Usai pertemuan antara Paul La Fontaine didampingi lawyernya bersama pihak KAPAD terjadi komunikasi yang alot. Sehingga pihak KPPAD memutuskan bakal mengeluarkan rekomendasi untuk tindaklanjut selanjutnya ke proses hukum. Namun, KPPAD sebagai penyelenggara bakal tetap mengawasi proses keberlanjutannya.

Yastini mengatakan, sebelumnya beberapa kali telah dilakukan dengan mediasi dengan Adinda mantan istri Paul agar bisa bertemu. Namun, upaya tersebut belum bisa membuahkan hasil, sebatas komunikasi melalui sambungan WhattApp.

Tak berhenti sampai disana, Yastini terus berupaya membujuk agar Adinda bisa bertemu. Sesuai hasil komunikasi terakhir, bahwa Adinda bakal siap bertemu pada (24/3) mendatang.

“Setelah kami terus melakukan komunikasi, Adinda mengatakan mau bertemu. Rencana tanggal 24 Maret mendatang. Semoga kami bisa bertemu, ” harapnya.

Jika mediasi ini tidak berhasil, sambung Yastini, KPPAD bakal membuat kajian terlebih dahulu terkait proses yang sudah dilalui. Selanjutnya baru akan mengeluarkan rekomendasi.
Diharapkan rekomendasi ini dapat digunakan untuk proses atau langkah selanjutnya dari pihak pelapor.
“Kami akan terus mengawasi sejauh mana rekomendasi dipergunakan, ” terangnya.

Sementara dari pihak kuasa hukum Paul, Hezkiel Paat mengapresiasi besar langkah KPPAD Bali bakal mengeluarkan sebuah rekomendasi. Kemudian atas rekomendasi ini akan dipergunakan untuk menempuh proses hukum. Pasalnya ada dugaan pelanggaran hak anak.

BACA JUGA:  PLN Berbagi Kebahagiaan, Sasar Penyandang Disabilitas hingga Yatim Piatu

Keil sapaan Hezkiel Paat menilai adanya pelanggaran hak anak yang dilakukan mantan istri kliennya terkait tidak adanya kebebasan ayah bertemu anak yang selama ini terjadi.
“Upaya kami selanjutnya, kami akan mengajukan laporan ke kepolisian terhadap pelanggaran hak anak. Salah satunya adalah bloker ayah bertemu anak, ” pungkasnya. (art)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *