Koster Tegaskan Keberpihakan Lokal dalam Pembahasan Lima Raperda

IMG-20251222-WA0036
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (22/12/2025) di Wiswa Sabha.

Denpasar,diaribali.com —
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna lanjutan DPRD. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian paripurna tanggapan dewan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (22/12/2025).

Dalam forum politik tersebut, Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum yang dinilainya substansial dan konstruktif. Menurut dia, masukan fraksi mencerminkan kepedulian dewan terhadap arah kebijakan strategis daerah, terutama dalam menjaga kepentingan masyarakat lokal Bali di tengah tekanan pembangunan.

Menanggapi Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Gubernur menyatakan pada prinsipnya menyetujui usulan fraksi terkait penegasan batas sempadan, mekanisme perizinan, serta pengaturan aktivitas komersial. Ia menegaskan peran Desa Adat telah diakomodasi dalam Raperda sebagai bagian dari masyarakat yang dilibatkan aktif dalam pelindungan kawasan pantai.

Terkait Raperda pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Koster menjelaskan bahwa pembentukan BUMD berbentuk perumda dilakukan karena modalnya bersumber dari satu pemerintah daerah, yakni Provinsi Bali. Pendirian perumda ini bertujuan memperkuat pelayanan publik dan mendorong perekonomian daerah, khususnya melalui pengelolaan air bersih dengan prinsip tata kelola yang baik.

Untuk Raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Koster menekankan penataan birokrasi tidak sekadar menambah struktur. Ia menargetkan pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif Bali yang terintegrasi dengan sektor pariwisata dan memberi manfaat langsung bagi krama Bali.

Dalam pembahasan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Gubernur menegaskan kebijakan zonasi dan jarak akan diselaraskan dengan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang terstruktur, sanksi yang proporsional, serta ruang kemitraan dengan UMKM lokal sebagai bagian dari keberpihakan ekonomi daerah.

Koster menepis kekhawatiran fraksi terkait norma yang dinilai terlalu restriktif. Menurut dia, harmonisasi norma akan dilakukan agar Raperda tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, serta menjunjung asas keadilan dan kepastian berusaha, tanpa mengorbankan kepentingan pedagang kecil.

Pembahasan paling strategis disorot pada Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Gubernur menegaskan Raperda ini merupakan langkah politik hukum daerah untuk melindungi ruang hidup masyarakat Bali serta mencegah penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui praktik nominee.

Ia menekankan larangan kepemilikan lahan secara nominee sejalan dengan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Menurut Koster, perjanjian nominee tidak dapat dibenarkan meskipun dibungkus asas kebebasan berkontrak, karena bertentangan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan pangan Bali.

Menutup penjelasannya, Gubernur Bali memastikan lima Raperda tersebut akan segera diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil fasilitasi akan menjadi rujukan pembahasan lanjutan sebelum Raperda disetujui bersama DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Art)