Koster Rem Ritel Modern, UMKM Dipasang di Garda Depan

IMG-20251202-WA0160
Wayan Koster

Denpasar,diaribali.com
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh pemberian izin toko modern berjejaring di wilayah Bali. Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang dirilis awal Desember itu menandai sikap politik Pemprov Bali dalam menahan ekspansi ritel waralaba yang dinilai kian menggerus ruang ekonomi masyarakat kecil.

Kebijakan ini lahir dari kegelisahan pemerintah atas pesatnya pertumbuhan jaringan toko modern yang dianggap berdampak langsung pada keberlangsungan pasar tradisional, UMKM, dan koperasi. Bagi Koster, ketersingkiran pelaku usaha kecil bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan ancaman terhadap struktur sosial dan budaya lokal yang bertumpu pada gotong royong.

Instruksi tersebut juga menjadi penegasan arah pembangunan Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Di dalamnya, UMKM diposisikan sebagai pilar utama yang mesti diberi ruang luas agar tetap menjadi motor ekonomi rakyat.

Melalui instruksi ini, seluruh bupati dan wali kota diwajibkan menghentikan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha baru bagi toko modern berjejaring. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta memperketat pengawasan di lapangan, termasuk menindak tegas pembangunan dan operasional ritel modern tanpa izin atau yang melanggar ketentuan daerah.

Pemprov menilai moratorium ini penting dilakukan sebagai jeda evaluasi. Banyak kasus menunjukkan toko modern tumbuh melebihi daya dukung wilayah, menciptakan jarak persaingan yang tidak seimbang dengan pedagang tradisional yang mengandalkan modal kecil dan jaringan lokal.

Dalam instruksinya, Koster juga menekankan perlunya penegakan hukum bersama aparat terkait untuk memastikan aturan daerah dijalankan tanpa kompromi. Sikap ini sekaligus mengirim pesan kepada investor besar bahwa pembangunan ekonomi Bali harus mengikuti koridor kepentingan masyarakat lokal, bukan semata mengejar pertumbuhan tanpa kendali.

Moratorium berlaku hingga Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah khusus mengenai pengendalian toko modern berjejaring. Perda tersebut kelak menjadi landasan hukum permanen yang mengatur tata ruang, zonasi, kapasitas, hingga jarak antar-gerai waralaba di Bali.

Instruksi ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi/BKPM sebagai bentuk koordinasi lintas sektor. Dengan begitu, kebijakan daerah ini tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan arah pengendalian ritel secara nasional.

Melalui langkah ini, Koster mengirim sinyal bahwa Bali tidak ingin menjadi pasar bebas bagi jaringan ritel besar tanpa batas. Di tengah derasnya ekspansi waralaba, pemerintah daerah memilih berdiri di sisi UMKM sebagai tumpuan ekonomi rakyat dan identitas sosial budaya Pulau Dewata. (Art)