Koster Klaim Pungutan Wisatawan Asing Jadi Sumber PAD Baru Bali
Wayan Koster
Denpasar,diaribali.com— Pemerintah Provinsi Bali mulai menuai hasil dari penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan sejak Februari 2024. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut kebijakan tersebut telah berkembang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru sekaligus instrumen untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
Hal itu disampaikan Koster saat meluncurkan konten grafis dan video apresiasi bagi wisatawan asing pembayar PWA di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (16/5). Dalam peluncuran itu, Koster secara khusus menyampaikan penghargaan kepada wisatawan mancanegara yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.
“Walaupun belum optimal, ini terobosan luar biasa. Dari tidak ada menjadi ada dan menjadi sumber PAD baru,” ujar Koster.
Menurut dia, sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun, tercatat 2,1 juta wisatawan asing telah melunasi PWA dengan total kontribusi mencapai Rp 318 miliar. Jumlah itu setara sekitar 32 persen dari total kunjungan wisatawan asing ke Bali yang mencapai 6,3 juta orang pada 2024.
Pada 2025, Pemprov Bali melakukan revisi regulasi melalui perubahan peraturan daerah dan peraturan gubernur guna melibatkan lebih banyak pelaku pariwisata dalam optimalisasi pungutan tersebut.
Hasilnya, jumlah wisatawan asing yang membayar PWA meningkat menjadi 2,4 juta orang atau sekitar 34 persen dari total 7 juta kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, kontribusi yang terkumpul mencapai Rp 369 miliar.
Koster menilai capaian itu menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran wisatawan asing terhadap kebijakan yang diterapkan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional berbasis budaya dan keberlanjutan.
“Yang menggembirakan, 96 persen dibayar sebelum wisatawan terbang ke Bali,” kata dia.
Ia menegaskan, sistem pembayaran PWA sepenuhnya dilakukan secara daring untuk menutup celah praktik penyelewengan. Seluruh dana, kata dia, langsung masuk ke rekening Pemerintah Provinsi Bali di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebelum disalurkan ke kas daerah.
“Tidak ada pembayaran tunai, tidak ada interaksi antarorang. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan,” ujarnya.
Dana hasil pungutan tersebut, lanjut Koster, digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur penunjang sektor pariwisata.
Pemprov Bali juga mengklaim penggunaan dana PWA telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, program tersebut mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang memberikan sejumlah rekomendasi untuk optimalisasi pelaksanaannya.
Untuk memperluas implementasi program, Pemprov Bali kini menggandeng berbagai pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemerintah daerah juga mulai bekerja sama dengan maskapai internasional dan platform perjalanan digital atau online travel agent (OTA).
Sejumlah platform seperti Trip.com, Traveloka, Agoda, hingga Booking.com disebut akan dilibatkan dalam sosialisasi kebijakan tersebut kepada wisatawan asing.
Selain itu, Pemprov Bali juga menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan 34 negara sahabat pada 21 Mei 2026 untuk memperkuat dukungan internasional terhadap implementasi PWA.
Koster menilai optimalisasi pungutan wisatawan asing menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Bali di tengah tingginya ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pariwisata.
Menurut dia, melalui skema tersebut Bali tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari kunjungan wisatawan, tetapi juga memiliki sumber pembiayaan untuk menjaga kualitas lingkungan, budaya, dan daya saing pariwisata dalam jangka panjang. (Art)