Koster: Hasil SPI Harus Jadi Momentum Perbaikan Birokrasi

Denpasar,diaribali.com –
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bukan sekadar angka atau peringkat semata. Lebih dari itu, SPI menjadi cermin sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 bersama KPK RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/10), di Jaya Sabha, Denpasar.
“SPI bukan hanya angka, tapi refleksi atas tata kelola pemerintahan kita sendiri,” ujar Koster. “Kita perlu menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem integritas di Pemerintah Provinsi Bali.”
Perlu Perhatian di PBJ dan SDM
Koster mengungkapkan, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pembelajaran berharga bagi Pemprov Bali. Namun, masih terdapat beberapa area yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pada dimensi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan anggaran, serta potensi trading in influence.
“Artinya, perlu upaya lebih besar untuk memperkuat pencegahan korupsi di dimensi tersebut,” jelas gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu.
Ia menekankan pentingnya rencana aksi tindak lanjut agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurut Koster, tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks. Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, sementara perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat dan akuntabilitas publik.
“Integritas tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus hidup dalam setiap keputusan, program, dan layanan pemerintah,” tegasnya.
Koster juga menyebut sejumlah langkah strategis yang telah dan akan terus diperkuat oleh Pemprov Bali, di antaranya:
Implementasi e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan masyarakat terintegrasi.
Pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan kebijakan publik berjalan akuntabel.
Koster menegaskan, seluruh upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru”, khususnya misi ke-22 yang menekankan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan bersih.
“Jadikan hasil SPI sebagai momentum memperkuat pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.
Skor SPI Bali 2024: 77,97, Kategori Waspada
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan bahwa SPI memiliki fungsi berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
“MCP adalah alat untuk memperbaiki tata kelola, sedangkan SPI mengukur persepsi integritas dari responden internal dan eksternal terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Hasil SPI Pemprov Bali tahun 2024 tercatat 77,97 (Kategori Waspada), turun 0,48 poin dibanding tahun 2023 yang memperoleh skor 78,45.
Nurul menambahkan, masih ada waktu hingga 31 Oktober bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi atau tindak lanjut agar skor SPI tetap terjaga.“Mudah-mudahan upaya hari ini dapat memperbaiki nilai akhir SPI Bali,” tutupnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah I Wayan Sugiada, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali. (Art)