iklan warmadewa iklan stikom

Komisi I DPRD Bali Turun Serahkan Rekomendasi ke Pantai Bingin dan Step Up

IMG-20250613-WA0144
Kordinator Sidak Komisi I DPRD Bali di Hotel Step Up di Jimbaran, Jumat (13/6)

Badung,diaribali.com
Pasca digelar rapat bersama antara Komisi I DPRD Bali  dengan pengelola akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, perwakilan Hotel Step Up, OPD Pemkab Badung dan Pemprov Bali, DPRD Bali langsung tancap gas turun ke lapangan menyerahkan Rekomendasi didampingi Pol PP Bali, Jumat (13/7).

Koordinator Sidak yang juga anggota Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,  mengatakan, setelah rekomendasi diteken oleh pimpinan Dewan, pihaknya terus melakukan pemantauan termasuk ketempat-tepat yang dianggap melanggar.

Dewa Rai menambahkan, rekomendasi diserahkan  kepada para pemilik bangunan yang melanggar tersebut. Atas rekomendasi tersebut diberikan tenggang dua Minggu untuk melakukan pembongkaran.

“Kita bawakan rekomendasi, dan langsung kami mengajak Organisasi Perangkat Daerah terkait yakni Satpol PP untuk menindaklanjuti, yaitu baik penutupan maupun pembongkaran,”ujar Dewa Rai.

” Kita Komisi I memberikan dua rekomendasi yaitu, satu untuk Hotel Step Up di Jimbaran, dan yang ke dua ada di sepanjang Pantai Bingin. Dan saat ini kita membawa rekomendasi tertulis tersebut ke dua lokasi ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta rekomendasi yang telah di keluarkan lembaga DPRD Bali ini harus dijalankan oleh Satpol PP.

“Harus, nggak boleh tidak, makanya kami sebagai salah satu lembaga yang punya fungsi kontrol, terus kami kontrol, bukan hanya di tempat itu, tapi secara regional balik ke depan nanti baik itu buleleng, di daerah manapun kita juga akan turun, untuk menyelamatkan Alam Bali serta penegakan Perda tata ruang. Karena kalau dibiarkan ya habis Bali nanti ke depan, banyak pelanggaran. Ini merupakan momen yang pertama ini, karena selama ini kan belum pernah ada,”ungkapnya.

BACA JUGA:  KBS GP, 110 Ormas di Bali Sepakat Tindak Premanisme dan Kriminalitas

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan kebijakan pembongkaran sendiri bagi para pengusaha yang melanggar selama dua Minggu. Jika tidak dibongkar tim dari Pemprov yang akan melakukan eksekusi.

“Mengenai dampak sosial terkait kebijakan yang diambil ini, pemerintah sudah tahu. Tapi ini kan merupakan tanah negara. Ya semestinya masyarakat tidak membangun dulu sebelum memperoleh izin dari pemerintah,”terangnya.

Dengan cukup lamanya ada bangunan di sempadan jurang Pantai Bingin ini, jadi ada proses pembiaran dari pemerintah daerah karena  tidak cepat-cepat mengambil tindakan untuk melarang?, Dewa Rai mengatakan,  kalau dibilang ada proses pembiaran pelanggaran oleh pemerintah boleh bilang iya, karena selama ini pemerintah daerah tidak ada reaksi atas pembangunan yang melanggar tersebut.

“Jadi ini kan ada masukan dari masyarakat, dan kami turun ke bawah langsung, oh ini fakta, dan ini harus ditindak tegas karena ke depan akan berdampak luas dan dari sinilah kita akan mulai,” pungkas Politisi PDIP asal Buleleng. (Art)