Komisi I DPRD Bali Kawal Terus Pelanggaran di Pantai Bingin dan Hotel Step Up

IMG-20250626-WA0073
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Bali, Kamis (26/6).

Denpasar, diaribali.com
Komisi I DPRD Bali terus mengawal kasus pelanggaran di Pantai Bingin dan Hotel Step Up, Kuta Selatan. Meski sudah dikeluarkan rekomendasi pembongkaran, namun Dewan Bali masih menunggu koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai langkah konkret atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan, Kamis (26/6).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama menyoroti kelanjutan dari rekomendasi pembongkaran dan meminta kejelasan rencana konkret pemerintah daerah, mekanisme penegakan aturan, serta koordinasi antara Pemprov Bali dan Kabupaten Badung.

“Rapat hari ini menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi I. Ini sudah pertemuan kelima. Kami ingin mengetahui seperti apa langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi kami, termasuk koordinasi antar lembaga,” ujar Nyoman Budi Utama.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Suparta,  mengungkap adanya pelanggaran serius di kawasan Pantai Bingin. “Ada warga negara asing yang memiliki lahan di Pantai Bingin. Di Balangan saja ada 23 bangunan pengusaha yang sudah kami cek berdiri di sempadan jurang dan tebing, dan itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses penegakan aturan di wilayah pesisir Bali dan meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah agar tidak memberi ruang pada praktik pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan lahan negara dan pihak asing.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menjelaskan,  pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Bali dan telah menjalankan sejumlah langkah penindakan.

“Kami sudah menerima surat rekomendasi tersebut dan telah mulai melaksanakannya. Bahkan, sebelum rekomendasi itu turun, kami juga sudah mendapatkan somasi dari masyarakat. Secara administrasi sudah kami jalankan,” jelas Darmadi.

Ia menegaskan tidak ada keberpihakan dalam penanganan pelanggaran tersebut. “Seolah-olah kami membela, padahal kami tidak membela siapa pun. Kami sepakat untuk melakukan pendalaman ulang, dan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan Hotel Step Up terkait pelanggaran ketinggian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darmadi menyebut pihaknya telah menyurati 46 pengusaha sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar. “Kami sedang menyiapkan pembiayaan alat berat untuk eksekusi, dengan anggaran sekitar Rp600 juta. SP1 untuk pengosongan tempat usaha juga akan segera dilayangkan. Jika sampai SP3 tidak ada tindakan, baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa Satpol PP tengah melakukan klarifikasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran serupa di kawasan Pantai Balangan.

Disisi lain, Kasatpol PP IGAK Suryanegara menyampaikan,  rekomendasi DPRD Bali telah dilaporkan kepada Bupati. “Bupati sudah menerima aspirasi warga Pantai Bingin yang mengadu soal rekomendasi itu. Pimpinan kami berharap agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan kesiapan Pemkab Badung untuk melakukan langkah tegas jika pelanggaran tak ditindaklanjuti. “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi terkait anggaran pembongkaran, dan kami telah mendapatkan persetujuan pimpinan untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.  (Art)