Kejari Denpasar Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Serangan

D1
Foto ilustrasi

DENPASAR-DiariBali

Pengungkapan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan terus digencarkan Kajaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali memeriksa saksi setelah sebelumnya memeriksa satu orang pegawai LPD Desa Adat Serangan, Kamis (9/12/2021).

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada wartawan mengatakan, untuk saat ini ada 6 orang saksi yang diperiksa.

Tapi terkait siapa nama saksi yang diperiksa, Eka Suyantha masih enggan untuk membeberkannya. Yang jelas dari 6 saksi itu ada dari unsur Prajuru dan penureksa (pengawas) di LPD Desa Adat Serangan. 

“Kalau untuk nama-nama saksi belum bisa kami ungkap sekarang, yang jelas 6 saksi itu ada yang dari Prajuru dan ada dari pengawas LPD Desa Adat Serangan,” tegas Eka Suyantha. 

Meski sudah cukup banyak saksi yang diperiksa, tapi menurut Eka Suyantha, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan beberapa saksi tambahan. 

“Informasinya penyidik masih akan melakukan permeriksaan beberapa saksi lagi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehubungan dengan penyidikan kasus ini,” jelasnya. 

Sementara itu, informasi dari sumber terpercaya yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sejatinya dalam perkara ini penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya. 

Seperti diberitakan oleh beberapa media, kisruh ditubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.

BACA JUGA:  Yunita Oktarini Sasar Lansia, Difabel, hingga Masyarakat Miskin Peringati Hari Ibu

Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar. 

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. *