Kakanwil BPN Bali Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka

IMG-20260114-WA0013
Kuasa hukum Kepala BPN Bali Gede Pasek Suardika (kiri) saat memebrika keterangan pers kepada awak media, Selasa (14/1/2026).

Denpasar,diaribali.com-
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, berbuntut gugatan praperadilan. Ia menggugat penyidik Polda Bali ke Pengadilan Negeri Denpasar karena menilai penetapan tersebut sarat kejanggalan hukum.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sejak 7 Januari 2026. Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebut praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut Pasek, penyidik menggunakan Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dan tidak diadopsi dalam KUHP baru. “Pasal itu sudah tidak berlaku. Jika bukan lagi tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” ujarnya, Selasa (13/1).
Selain itu, penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai keliru. Objek perkara berupa surat laporan internal tahun 2020 yang dibuat kliennya saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung. Surat tersebut, kata dia, merupakan produk administrasi kedinasan atas perintah atasan.
Tim kuasa hukum juga menilai perkara telah kedaluwarsa. Berdasarkan KUHP baru, tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara gugur setelah tiga tahun. Sementara I Made Daging telah berpindah tugas sejak Januari 2022.
Pasek menambahkan, perkara ini dikaitkan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Objek sengketa tersebut pun telah diputus melalui peradilan TUN dan perdata dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada kewenangan klien kami membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru aneh, pejabat yang taat putusan hukum malah dijerat pidana,” kata Pasek.
Tim kuasa hukum meminta publik menunggu putusan praperadilan sebagai sarana menguji keabsahan tindakan penyidik dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Art)