Jaya Negara: Integritas dan Antikorupsi Harus Jadi Budaya

Denpasar, diaribali.com
Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 ini dibuka Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (4/11).
Tampak hadir Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas dipilihnya Kota Denpasar sebagai lokasi penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dalam rangka penguatan integritas aparatur pemerintah daerah.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya. Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” tegas Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan spirit Sewaka Dharma.
“Visi Misi kami menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar menunjukkan peningkatan dari 85,53 di tahun 2023 menjadi 92,75 di tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif, dari 78,61 di tahun 2023 menjadi 79,02 di tahun 2024. Komitmen tersebut turut diwujudkan dalam implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), dengan capaian 97,29 di tahun 2023, meningkat menjadi 98,87 di tahun 2024, dan berada di angka 83,90 per 3 November 2025.
“Kami berharap seluruh jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, perumda, dan desa adat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar mampu memahami pentingnya integritas dan penerapan budaya antikorupsi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, dalam paparannya menyampaikan bahwa korupsi.ada pada diri sendiri, dimana akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi.
“Gratifikasi dapat menimbulkan mental pengemis dan sifat hedonis, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan kepada KPK.
“Pelaporan gratifikasi merupakan cerminan integritas individu sekaligus langkah nyata dalam memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi,” tutupnya. (db)