


Jaga Kebersihan dan Kesucian Pura Besakih, Ini Larangan Bagi Pamedek dan Diimbau Bawa Tumbler

Denpasar,diaribali.com
Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen menjaga kesucian dan kebersihan kawasan suci Besakih jelang pelaksanaan Ida Betara Turun Kabeh yang jatuh oada Purnama Sasih Kadasa (12/4) mendatang. Komitmen ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 08 tentang Tatanan Pamedek dan Pengunjung Kawasan Suci Besakih, pada Rabu (2/4) bertempat di rumah jabatan gubernur.
Salam menjaga kesucian, kebersihan, keindahan dan keagungan kawasan suci, Gubernur Koster dilakukan enam larangan bagi pemedek atau pengunjung diantaranya, Pertama, Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
Kedua, Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan
menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Ketiga, Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang
tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
Keempat, Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tabun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa
tumbler.
“Pamedek agar membawa tempat sampah yang bukan dari plastik, sampah dari persembahyangan agar dibawa lagi. Jangan di tinggalkan di pura agar sampah canang tidak menumpuk,” ungkapnya.
Kelima, Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa Iungsuran.
Terakhir, Keenam, Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Selain itu, pamedek juga diimbau agar membawa tumbler sebagai tempat air minum. Pasalnya, pedagang dilarang untuk menjual minuman kemasan plastik. “Kami imbau pamedek agar membawa tumbler,” pungkasnya. (Art)