Isu Pembabatan Hutan Ambengan, Ini Kata KPH

Buleleng,diaribali.com–
UPTD KPH Bali Utara memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Pihak KPH menegaskan bahwa area tersebut merupakan kawasan Hutan Desa seluas 354 hektare yang sah dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Plt. Kepala KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menjelaskan, kedatangan petugas kehutanan ke rumah warga pengunggah video, Nengah Setiawan, bukan untuk mengintimidasi, melainkan sebagai bentuk komunikasi dan klarifikasi agar informasi tidak disalahartikan publik.
“Tidak ada unsur tekanan. Kami hanya ingin meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Hesti, Selasa (7/10/2025) di Denpasar.
Hesti menyebut kawasan tersebut saat ini digunakan untuk program FOLU Perhutanan Sosial 2025, termasuk penanaman tanaman MPTS seperti durian, manggis, dan alpukat. Selain itu, ada juga kegiatan agroforestri hasil CSR BCA yang menanam ribuan bibit tanaman lokal.
Program Perhutanan Sosial di Ambengan dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat, mulai dari peningkatan ekonomi hingga pengembangan wisata alam. KPH Bali Utara menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan dengan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan. (Art)