Investasi Mewah, Izin Bocor

IMG-20251016-WA0116
Sidak Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali ke Samabe Bali Suites & Villas di Nusa Dua, Badung.

Badung,diaribali.com—
Kemegahan tak selalu sejalan dengan kepatuhan. Di balik gemerlap Samabe Bali Suites & Villas di Nusa Dua, Badung, Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali menemukan sederet pelanggaran perizinan yang menganga.

Pelanggaran mulai dari bangunan di tebing tanpa izin lengkap, restoran di dalam goa tanpa Sertifikat Laik Fungsi, hingga fasilitas tambahan di luar izin awal. Resort mewah itu pun kini disegel sementara—simbol benturan antara investasi besar dan aturan yang dilanggar.

Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Tim yang dikenal garang di lapangan ini resmi menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas, resort supermewah di kawasan Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung.

Langkah itu diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat: mulai dari bangunan di tebing tanpa izin lengkap, restoran dalam goa tanpa SLF, hingga lift dan kolam yang menyalahi izin konstruksi kawasan rawan tebing.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, SH., M.H., bersama “macan dewan” Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan anti-investasi, melainkan bentuk penegakan aturan yang sudah lama diabaikan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap — apalagi di kawasan tebing yang rawan. Ini tidak sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha saat sidak berlangsung di lokasi pada Kamis (16/10).

Pansus menemukan pula adanya fasilitas tambahan di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No. 26/2017 dan Perda Tata Ruang Provinsi Bali. Karenanya, pihak Samabe diberi batas waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen perizinan dan klarifikasi teknis bersama Dinas PUPR, DLH, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak dibereskan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegas Dewa Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.

Sidak ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan sektor pariwisata yang kian liar di Pulau Dewata. Maraknya pembangunan di kawasan tebing tanpa perhitungan keselamatan dan kesesuaian tata ruang membuat DPRD Bali kini bergerak cepat — tanpa kompromi. (Art)