Handara Disorot DPRD

Denpasar, diaribali.com —
DPRD Provinsi Bali kembali menguji konsistensi penegakan hukum tata ruang di Pulau Dewata. Kawasan wisata Handara Golf & Resort di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi sasaran pendalaman Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, menyusul dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, dan potensi kerusakan lingkungan.
Kawasan pariwisata seluas sekitar 98 hektare itu sebelumnya disegel sementara dalam inspeksi mendadak DPRD Bali pada 2 Januari 2026. Langkah tersebut kini ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP dan manajemen Bali Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pendalaman ini bukan bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan upaya memastikan pembangunan pariwisata tidak mengabaikan hukum dan daya dukung lingkungan.
“Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup harus dihormati,” ujar Supartha.
Dalam forum yang turut dihadiri BPN, Balai Wilayah Sungai, OPD terkait, Satpol PP Bali, aparat desa, bendesa adat, serta perwakilan masyarakat Pancasari, Pansus menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan tidak berhenti pada sanksi administratif.
“Undang-undang jelas. Jika terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, konsekuensinya bisa pidana,” katanya, merujuk ancaman Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pansus juga mengkaji kemungkinan tumpang tindih kawasan dengan fungsi kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum berpotensi menyeret pengelola ke ranah pidana kehutanan.
Anggota Pansus TRAP, I Nyoman Budi Utama, menilai pengawasan tata ruang adalah mandat konstitusional DPRD.
“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, rusaknya ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan, menekankan pentingnya peran aparat penegak perda dan hukum agar rekomendasi DPRD tidak berhenti di atas kertas. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti keputusan resmi DPRD sesuai kewenangan.
Di sisi lain, Pansus TRAP juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait klaim pernyataan Perbekel Pancasari, I Wayan Komiarsa, yang disebut tidak benar. Pansus menyatakan informasi tersebut hoaks dan menegaskan memiliki bukti rekaman video dari jalannya RDP. DPRD mengingatkan pejabat publik untuk tidak menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi memicu kegaduhan.
Pendalaman Pansus TRAP belum berakhir. DPRD Bali akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan sebelum merumuskan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” kata Supartha menutup pernyataannya. (Art)