HAKAN Perjuangkan Anak Hasil Perkawinan Campur Dipermudah jadi WNI
DENPASAR, diaribali.com – Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar diskusi interaktif yang mengsung tema “Kewarganegaraan Dalam Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi UU Kewarganegaraan 12/2006 dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan” Rabu (23/10/2024) di Restoran Sirangon, Sesetan, Denpasar.
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polhukam, Vitto R Tahar, SH.M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr.Ni Made Jaya Senastri,SH.,MH., Anggota DPRD Provinsi Bali, Zulfikar, dan Ketua Umum DPP Hakan, Analia Trisna, MM.
Ketua Umum DPP Hakan, Analia Trisna, MM, menyampaikan, adanya perubahan beberapa poin dalam Undang-Undang Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 menjadi atensi khusus bagi anggotanya. Sebab dalam revisi UU tersebut, anak hasil dari perkawinan campuran yang berstatus warga negara asing (WNA) akan melalui proses yang sama dengan WNA murni jika mereka ingin kembali menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
“Mereka menjadi WNA karena mereka melakukan studi di luar negeri, padahal sebelumnya WNI bahkan SD, SMP dan SMA di Indonesia. Kami ingin proses untuk kembali menjadi WNI jangan disamakan dengn WNA murni, prosesnya dibedakan dan dimudahkan untuk membangun Indonesia tentunya untuk berkarya di Indonesia,” ujarnya
Ia menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya organisasi HAKAN untuk memberikan pendampingan dan pengetahuan terkait peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kepada seluruh anggotanya. “Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, para anggota kami dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi,” pungkasnya.
Senada, Ketua DPD Hakan Bali, Melany Dian Risiyantie,SH.,MH., CLA menyampaikan, tujuan dari diskusi interaktif ini adalah untuk menjembatani kepentingan anak-anak hasil perkawinan campuran dengan pemerintah supaya proses kembali menjadi WNI bisa dipermudah.
“Anak-anak itu adalah aset dari negara kita ini. Jadi kami berharap supaya pemerintah memberikan kemudahan. Kami sudah melakukan roadshow akan terus berlanjut ke seluruh Indonesia, dan kita berharap temuan-temuan dari hasil diskusi kita akan membawa perubahan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 ini,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Zulfikar, medukungan aspirasi yang disampaikan oleh anggota HAKAN. Apirasi ini dijadikan sebuah catatan yang akan diperjuangkan agar bisa disampaikan ke pusat.
“Supaya ini menjadi masukan-masukan kebijakan nasional, karena ini bukan 1 atau 2 hari tapi sudah hal-hal yang lama yang perlu kita perhatikan juga untuk warga besar di diaspora ini,” imbuhnya.
Pramella Yunidar Pasaribu secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan. Ia juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Pramella menambahkan, pihaknya telah menyediakan fasilitas untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas, untuk proses pengajuannya, ia mengimbau agar atauran-atauran yang ada ditaati ketika tinggal di Indonesia. Sehingga mengajuan kewarganegaraannya pun tidak akan menjadikan satu kendala.
“Kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali siap membantu masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, dalam mengatasi segala kendala yang terkait dengan kewarganegaraan,” ujar Pramella. Zor