Gubernur Koster: Tak Ada Tempat untuk Penyalahgunaan Dana Desa di Bali

IMG-20250911-WA0242
Peluncuran Program Jaga Desa, Kamis (11/9/2025) di Kantor akejaksaan Tinggi Bali.

Denpasar,diaribali.com –
Program Jaga Desa resmi diluncurkan di Bali, Kamis (11/9/2025), sebagai hasil kolaborasi antara Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan Agung RI. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai langkah nyata menuju pembangunan yang bersih, berkelanjutan, dan transparan di tingkat desa.

Peluncuran berlangsung di Kantor Kejati Bali, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejari se-Bali. Hadir pula Wakil Menteri Desa PDTT Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta sejumlah pejabat pusat dan daerah.

Koster menilai Program Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa sebagai inisiatif progresif untuk menyelesaikan konflik desa secara musyawarah, berbasis kearifan lokal. “Desa akan makin harmonis, beban negara dalam perkara hukum pun berkurang,” ujarnya.

Program ini juga diharapkan memperkuat pengawasan dana desa melalui sistem digital. Wamendesa Riza Patria menegaskan, dana desa yang telah mencapai Rp 681 triliun harus dikelola akuntabel, tanpa celah korupsi.

Sementara itu, JAM Intelijen Reda Manthovani menekankan bahwa Jaga Desa sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia dari desa, dan memberantas kemiskinan dari bawah.

“Kalau desa terjaga, Indonesia juga terjaga,” tutup Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo. (Art)