Gubernur Koster Genjot Pengelolaan Sampah dari Sumber di Denpasar

Wayan Koster

Wayan Koster

Denpasar,diaribali.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, produsen, serta pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).
Menurut Koster, peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan sampah. Selain itu, pembinaan terhadap swakelola jasa angkutan sampah juga perlu diperkuat.
Ia menekankan bahwa penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten agar menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Koster mengatakan, persoalan sampah kini menjadi isu strategis yang mendesak untuk diselesaikan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai, yang mencakup kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan baik. Namun penggunaan tas kresek masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional. Di pasar modern sudah cukup baik penerapannya,” kata Koster.
Selain itu, Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata, serta desa.
Namun, implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat oleh pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020. Pada periode 2021 hingga 2022, pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Setelah kembali memimpin Bali, Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini mendorong pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.
Menurut Koster, dari sisi regulasi sebenarnya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota telah memiliki perangkat aturan yang cukup untuk menangani persoalan sampah. Bahkan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar dinilai lebih lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali.
Ia menambahkan, sebagai destinasi wisata dunia, Bali membutuhkan lingkungan yang bersih dan berkualitas. Hal itu juga sejalan dengan program pembangunan Bali, Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir, dimulai dari pemisahan dan pengolahan sampah di sumbernya. Sampah organik ditargetkan sudah selesai dikelola di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, pariwisata, serta desa atau kelurahan paling lambat 31 Maret 2026.
“Mari meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan penting, bukan hanya bagi Bali tetapi juga Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung telah memasuki tahap penyidikan. Mulai April 2026, TPA tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik harus diselesaikan di sumbernya.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita semua untuk menyelesaikan persoalan sampah sesuai target yang ditetapkan,” kata Koster.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya mengatakan persoalan sampah menjadi isu yang sangat mendesak untuk ditangani.
Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Peraturan tersebut bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana masyarakat diwajibkan memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.
Untuk menindaklanjuti perda tersebut, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah. (Art)