Grand Launching Kantor PT. Kharisma Hijau Daun, Beri Solusi Tanggulangi Sampah Plastik
DENPASAR-DiariBali
PT. Kharisma Hijau Daun resmi melaunching kantor barunya di Jalan Cargo Indah II. No.8 Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (13/11/2021). Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur mengembangkan industri kantong dan sedotan berbahan dasar singkong yang ramah lingkungan.
Hadir sejak tahun 2012, Kharisma Hijau Daun terus berupaya untuk mengembangkan produk ramah lingkungan berskala nasional dan internasional. Bahan baku utama kantong dan sedotan yang digunakan terbuat dari Resin Ecoplas.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Tabanan, BPD Bali Tabanan, Wuling Motors, Lurah Ubung dan agen-agen yang bekerja sama dengan PT. Kharisma Hijau Daun.
Direktur PT. Kharisma Hijau Daun, Hermanto, memaparkan, tentang bahaya dari sampah plastik. Dengan demikian dirinya mengajak masyarakat Denpasar khususnya dan Bali pada umunya agar mengunakan kantong ramah lingkungan.
Hermanto mengungkapkan terpilihnya Bali sebagai tempat mendirikan kantor Kharisma Hijau Daun yakni adanya Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kehadiran PT. Kharisma Hijau Daun tentu untuk mendukung program pelindungan alam dari Pemprov. Bali.
Ia menilai adanya Pergub tanpa dibarengi dengan solusi menjadi permasalahan bagi masyarakat bagaimana meninggalkan plastik konvensional ke plastik ramah lingkungan.
Lebih jauh Hermanto menambahkan dirinya melihat Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini, dirinya langsung tertarik untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyatakat pada penggunaan produk ramah lingkungan. PT. Kharisma mengajak untuk berikan solusi, bagaimana masyarakat bisa merubah kebiasaan untuk meninggalkan plastik konvensional dan menggunakan produk ramah lingkungan.
“Kami melihat bahwa Pergub diterbitkan kawan kami mengajak mengajak saya untuk memberikan solusi dari Pergub tersebut, karena dengan adanya Pergub tapi tidak ada solusi ini menjadi permasalah bagaimana untuk masyarakat bisa meninggalkan plastic konvensional menggunakan produk ramah lingkungan” ungkapnya.
Selain itu Hermanto menjelaskan tekhnologi yang digunakan adalah teknologi dalam negeri yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia karena Indonesia masih menganut pengolahan sampah menggunakan TPA. Namun dengan menggunakan produk Cassava bisa terurai dalam waktu 6 bulan sampai 10 bulan.
“Teknologi ini adalah teknologi dalam negeri, memang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia karena masih menganut untuk pengolahan sampah menggunakan TPA,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Lurah Ubung, I Wayan Arianta memberikan apresiasi dan dukungannya atas berdirinya PT. Kharisma Hijau Daun. Ia mengajak untuk serseluruh komponen masyarakat untuk sama-sama tanggulangi sampah plastik.
“Kami sangat mendukung dan apresiasi sekali, mudah-mudahan ini adalah hal yang baik. Kami ajak semua komponen masyarakat mari kita sama–sama tangani sampah ini,” kata Arianta.
Arianta berharap bisa meningkatkan kerja sama dalam upaya mendukung program pemerintah dalam hal mengelola hingga mengolah sampah plastik menjadi barang yang berguna dan bermanfaat untuk masyarakat. (ZOR)