Dua Raperda Strategis, Bali Menuju Tata Kelola Digital

IMG-20250916-WA0008
Nyoman Suyasa saat Penyerahkan Pandangan Dewan Terkait Ranperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dalam Rapat Paripurna, Senin (15/9).

Denpasar,diaribali.com–
DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9).

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya tersebut membahas pandangan Dewan terhadap dua Raperda inisiatif: Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta turut hadir mewakili pemerintah daerah.

Ranperda KIP disampaikan Anggota DPRD Ni Made Sumiati, S.H. menyampaikan tanggapan atas Raperda KIP yang dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di era digital.

 

“Ini adalah hak konstitusional masyarakat. Keterbukaan informasi harus cepat, tepat, mudah, valid, dan ramah disabilitas,” tegasnya.

 

Dewan juga mendorong penguatan Komisi Informasi Daerah, peningkatan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta perlunya etika dan perlindungan di ruang digital.

Sementara itu, I Nyoman Suyasa, S.T. menegaskan urgensi Raperda ASKP untuk mengatur layanan angkutan wisata berbasis aplikasi secara lebih tertib dan profesional.

 

“Raperda ini hadir untuk memberi kepastian hukum, melindungi pelaku lokal, dan menciptakan sistem transportasi pariwisata yang kompetitif,” ujarnya.

 

Regulasi ini juga mengatur syarat pengemudi dan kendaraan, termasuk KTP Bali, izin operasional, sertifikasi kompetensi, hingga penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”. Selain itu, tarif dan kuota kendaraan akan diatur berdasarkan zonasi pariwisata.

 

Kedua Raperda tersebut dinilai menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan modern berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan disrupsi teknologi.

 

“Dengan regulasi ini, Bali semakin siap menyongsong era digital tanpa melupakan perlindungan terhadap masyarakat lokal,” tegas Suyasa.

 

DPRD Bali optimistis kedua Raperda ini akan segera disahkan menjadi Perda, menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi pemerintahan dan menata layanan publik di era digital.

 

Menutup rapat, Suyasa juga menyampaikan duka cita atas musibah banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Bali. Proses evakuasi masih berlangsung, dan sejumlah warga dilaporkan hilang. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan bencana ini segera berlalu,” ujar Suyasa. (art)