Dua Narapidana Konghucu Terima Remisi
BADUNG, diaribali.com – Dua narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan yang beragama Konghucu menerima remisi khusus Hari Raya Imlek 2575.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho mengatakan dua orang narapidana telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari
“Remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat,” ujar Kristyo di sela penyerahan remisi, Sabtu (10/1/2/2024).
Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
“Selamat Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024,” pungkasnya. Zor