DPRD Bali Setujui Penyertaan Modal Rp 445 Miliar ke BPD Bali

IMG-20260121-WA0124
Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (21/1/2026) di Wiswa Sabha Utama.

Denpasar, diaribali.com –
DPRD Provinsi Bali menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada tahun anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dukungan DPRD Bali terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, penambahan penyertaan modal diperlukan untuk memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga perputaran ekonomi Bali agar tetap sehat.
Dengan tambahan penyertaan modal tersebut, total saham yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali meningkat menjadi Rp 1,28 triliun atau setara 33,9 persen. Nilai itu merupakan akumulasi dari penyertaan modal sebelumnya hingga Desember 2025 yang mencapai Rp 839,9 miliar.
Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali tidak berambisi menjadi pemegang saham terbesar di BPD Bali. Pertimbangan kapasitas fiskal daerah menjadi alasan utama pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih moderat.
“Provinsi lain mungkin mengunci penyertaan modal agar menjadi pemegang saham tertinggi di bank daerahnya. Bali tidak demikian, karena kemampuan fiskal Provinsi Bali belum melampaui fiskal Kabupaten Badung,” kata Koster.
Ia menyebutkan, penguatan BPD Bali ke depan akan dilakukan secara kolaboratif bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali. Fokus penguatan diarahkan pada peningkatan kapasitas kelembagaan, pembenahan internal, serta peningkatan kompetensi dan kinerja agar bank daerah mampu bersaing di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Dari sisi legislatif, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal tersebut sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memperketat struktur permodalan perbankan nasional.
Ia merujuk pada rencana OJK menghapus kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yakni bank dengan modal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, sebagaimana disampaikan pada 7 November 2025.
“Penguatan permodalan menjadi kebutuhan mendesak agar BPD Bali mampu meningkatkan daya saing dan menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Kusuma Putra.
Sebelumnya, PT BPD Bali melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025 telah menyepakati perubahan anggaran dasar dengan menetapkan modal dasar menjadi Rp 7 triliun. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan perbankan daerah.
Menurut DPRD Bali, penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, manajemen risiko, serta mendukung agenda digitalisasi dan transformasi perbankan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan industri perbankan, termasuk keamanan siber, perlindungan data nasabah, dan persaingan dengan bank digital.
DPRD Bali juga menilai penguatan sektor perbankan perlu dibarengi dengan penguatan ekosistem pembiayaan daerah, termasuk melalui optimalisasi lembaga penjaminan kredit, guna mendukung pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Art)