DPRD Bali Ketok Palu Empat Ranperda Krusial, Transportasi Online hingga Modal PKB

Denpasar, diaribali.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Provinsi Bali, Denpasar, pada Selasa (28/10/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pengesahan keempat Perda ini menandai kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap regulasi penting yang akan menjadi payung hukum baru di Bali.
“Setelah menyimak laporan terhadap pembahasan keempat Ranperda yang dibacakan tadi, yang mana pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud,” ujar Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Prosesi penetapan ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan dewan setelah seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menyatakan “Setuju!”.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, ST, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 22, 23, 24, dan 25 Tahun 2025. Keempat Perda yang disetujui tersebut mencakup berbagai isu penting, mulai dari lingkungan hidup jangka panjang hingga tata kelola transportasi modern.
Berikut ini adalah rincian dari empat Perda yang baru disahkan. Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055. Perda ini akan menjadi pedoman utama dan pijakan hukum bagi pembangunan berkelanjutan di Bali untuk 30 tahun ke depan, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap selaras dengan upaya perlindungan lingkungan.
Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Regulasi ini telah lama dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi online di kawasan pariwisata. Perda ini diharapkan dapat menata layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur.
Perda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 di tingkat provinsi. Dengan adanya Perda ini, tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat ditingkatkan, serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Persetujuan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menyuntikkan tambahan modal kepada Perseroda PKB. Berdasarkan pemberitaan, penyertaan modal ini dibutuhkan untuk melanjutkan pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis Pusat Kebudayaan Bali.
Sebelum palu diketuk, pimpinan rapat memastikan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Selanjutnya saya tanyakan kepada yang terhormat saudara-saudara anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna ini, apakah dapat menyetujui rancangan persetujuan tadi untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan?” tanya pimpinan sidang.Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “Setuju!”.
Keputusan dewan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2025, dan salinannya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bali, dan pimpinan DPRD Bali.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik pengesahan empat Peraturan Daerah (Perda) baru oleh DPRD Bali. Menurutnya, salah satu Perda yang paling krusial, yakni tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, adalah langkah strategis untuk memastikan krama (warga) Bali menjadi tuan di rumahnya sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Giri Prasta menyusul Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Rapat tersebut secara resmi menetapkan empat Ranperda, termasuk regulasi yang telah lama dinantikan untuk menata transportasi online di Pulau Dewata.
“Dengan adanya Perda ini, aspirasi pengemudi (lokal) bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta dalam sebuah kesempatan sebelumnya saat Raperda tersebut mulai dibahas.
Giri Prasta mengapresiasi inisiatif DPRD Bali yang telah merancang regulasi untuk menjawab dinamika dan aspirasi para pengemudi lokal di Bali.
Ia menilai Perda ini sangat penting sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum (law enforcement) di sektor transportasi pariwisata.
“Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali,” ujarnya.
Mantan Bupati Badung dua periode ini menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan untuk memastikan seluruh operasional transportasi sesuai dengan undang-undang dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.