DPC Demokrat Gianyar Harap MA RI Tolak PK KLB Deli

IMG-20230404-WA0005
Jajaran DPC Partai Demokrat Gianyar.

GIANYAR, DiariBali. com-
Pasca diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara (5/3/2021) berbuntut panjang hingga adanya upaya Demokrat kubu hasil KLB untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Suara penolakan pun hingga ke akar rumput internal Demokrat, seperti yang diharapkan DPC Demokrat Gianyar agar MA menolak PK yang diajukan.

Hal tersebut tentu dikuatkan dengan aturan atau AD/ART Demokrat dan bukti-bukti konkrit yang ada serta tidak adanya bukti-bukti baru untuk pengajuan PK oleh kubu Demokrat KLB
Deli. Hal ini terungkap saat DPC Gianyar usai mengikuti comander call DPC Partai Demokrat Gianyar beserta jajaran ke PN gianyar, Senin (3/4/2023).

DPC Demokrat Gianyar yang diketuai Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati menilai Demokrat KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham RI.

Disamping itu, sebelumnya juga Pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

BACA JUGA:  JMSI Rekomendasikan Media Anggota Konstituen Dewan Pers jadi Prioritas Pemerintah dalam Menjalin Kerjasama

Sementara upaya-upaya hukum yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh Menkumham RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut:
a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, Ditolak oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).

b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, Ditolak oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Dan c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, Ditolak oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

Dari tiga upaya jalur hukum yang ditempuh dan semua upaya tersebut dinyatakan ditolak, tentu semakin menguatkan posisi Demokrat yang sah yang ditandai dengan pengesahan Kemenkumham RI.

Meski adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada (3/3/ 2023) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT

BACA JUGA:  Pemkot Ngrencana Wangun SJUT

” Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, ” pungkasnya. (Art)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *