Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Made S Diamankan Polres Buleleng

Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Made S Diamankan Polres Buleleng

BULELENG, diaribali.com- Made S (45) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur, sebut saja Mawar (9). dan telah diamankan Satreskrim Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku Made S, yang sudah beristri dan masih tetangga korban berawal pada bulan Juli 2022, korban Mawar mengeluhkan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibunya. Namun ibu korban tidak mencurigai keluhan yang disampaikan anaknya, hanya menasehati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan.

Namun pada saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, saat itu hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022, ibu korban melihat teman-temannya berdiri di pinggir jalan dan anak korban tidak terlihat, sehingga korban menanyakannya kepada teman-temannya. Ternyata korban diajak terduga pelaku Made S, ke kebun yang ada disalah satu Banjar Dinas di Desa tersebut di wilayah Kecamatan Tejakula.
Saat itu, ibu korban langsung berteriak memanggil anaknya, dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku Made, S. Pada saat dipanggil, terduga pelaku Made S, pun nampak ketakutan dan langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut.

Setelah ditanyai korban menceritakan diajak ke kebun untuk disetubuhi, namun karena mendengar teriakan ibu korban akhirnya terduga pelaku Made S, tidak jadi melakukannya. Namun sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi terduga pelaku Made, S., sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dan dari kedua kejadian tersebut dilakukan di kebun yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah kecamatan Tejakula.

BACA JUGA:  Berkenalan dengan Sang Pengabdi Seni dari Sidayu Klungkung

Dengan dasar pengakuan korban kepada ibu korban tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyelidik/penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma. Karena korban selalu didampingi pihak psikiater akhirnya korban 2 hari setelah laporan baru dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka diduga keras bahwa terduga pelaku Made S, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita terduga pelaku Made S, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Cara terduga pelaku Made S, mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya mengajak ke kebun kemudian disetubuhi karena terduga pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang dan saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

“Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H. Zor