Dewan Bali Tegaskan Prinsip Inklusi dalam Perda Disabilitas

IMG-20251222-WA0035
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (22/12/2025).

Denpasar,diaribali.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dewan atas pendapat Gubernur Bali terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan berlangsung di Wiswa Sabha, Senin (22/12/2025).

Tanggapan resmi DPRD dibacakan oleh anggota dewan Putu Diah Pradnya Maharani. Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan komitmen untuk memperkuat landasan hukum daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara setara, bermartabat, dan bebas diskriminasi.

Rapat paripurna tersebut juga memiliki makna simbolik karena bertepatan dengan peringatan Hari Ibu. DPRD Bali menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada para ibu sebagai sosok sentral dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, sejalan dengan semangat perlindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan.

DPRD menjelaskan, pembentukan Perda tentang Hak Penyandang Disabilitas bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 dinilai mendesak agar regulasi daerah lebih adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang inklusif.

Selain aspek normatif, DPRD menyoroti masih lemahnya pendataan penyandang disabilitas di daerah. Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola data, meningkatkan akurasi pendataan, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berbasis kebutuhan riil penyandang disabilitas.

Dewan juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas dukungan dan respons positif terhadap inisiatif Raperda tersebut. DPRD sepakat bahwa proses penyusunan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar menghasilkan regulasi yang kuat, konsisten, dan implementatif.

Menanggapi pendapat Gubernur, DPRD menilai isu disabilitas kian kompleks dan tidak lagi terbatas pada aksesibilitas fisik. Tantangan juga mencakup kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebencanaan, hingga layanan digital, sehingga diperlukan regulasi komprehensif di tingkat daerah.

DPRD menegaskan pentingnya prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal sebagai dasar seluruh urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali. Prinsip tersebut akan menjadi roh utama dalam penyempurnaan substansi Raperda.

Dalam aspek teknis, DPRD sepakat memperkuat pengaturan perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Penguatan juga mencakup kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk dalam pendataan By Name By Address (BNBA), bantuan sosial, serta jaminan kesehatan.

DPRD Bali berharap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi pembangunan Bali yang berkeadilan dan inklusif. Regulasi ini diharapkan memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama sebagai warga negara dalam seluruh aspek kehidupan. (Art)