Dewan Bali Godok Dua Ranperda Inisiatif

IMG-20250903-WA0079
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/8) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.

Denpasar,diaribali.com–
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan  sedang digodok oleh DPRD Provinsi Bali yaitu Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda  tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Ranperda yang dibacakan I Ketut Tama Tenaya,  mengungkapkan, keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik dalam memperbarui data, keterlambatan respons terhadap permintaan informasi, hingga terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara terkait Raperda transportasi digital disebut tidak hanya menjawab kebutuhan layanan pariwisata yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan angkutan konvensional serta melindungi kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata.

“Pemerintah Provinsi Bali berharap regulasi ini menjadi langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, pembangunan berkelanjutan, dan nilai budaya Bali,” ungkap Politisi PDIP asal Kuta Selatan ini.

Sementra usai Rapat  Paripurna Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu melindungi pengemudi lokal di tengah maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali membahas dua  tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Disamping itu, Giri Prasta menilai Raperda transportasi digital sangat penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi pengemudi pariwisata lokal agar tidak tersisih.

“Dengan adanya Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya. (Art)