Budidaya Ganja Dalam Rumah, WNA Rusia Dideportasi
DENPASAR, diaribali.com – Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34) dan istrinya kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 22 Januari 2020 lalu yang berujung deportasi pada Selasa 6 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, IC dan istrinya datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur.
Baca juga 2 WNA India Terhantam Ombak, 1 Orang Ditemukan Meninggal
“Mereka berdua dibekuk polisi karena kedapatan menanam ganja di rumah. Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung,” terang Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.
Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Baca juga Wisman Masuk Bali Via Bandara Ngurah Rai Salip Wisatawan Domestik
“Atas perbuatannya tersebut, IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi terlebih dahulu beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Baca juga Mantra Ardhana Suguhkan 27 Karya pada Pameran Tunggal Kissing The Poetry
Babay Baenullah melanjutkan, setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
“IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Juni 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat,” jelasnya.
Baca juga LPPM Unud Berikan Pembekalan Umum kepada Mahasiswa KKN
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian” terang Anggiat. Zor