Bolong Perizinan, Samabe Disorot Pansus TRAP

Denpasar, diaribali.com —
Dugaan pelanggaran izin kembali menyeruak di sektor pariwisata Bali. Hotel mewah Samabe Bali Suites & Villas di Benoa, Kuta Selatan, Badung, menjadi sorotan setelah Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen perizinan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Senin (10/11/2025), Pansus mengungkap hotel yang dikelola PT Bali Pradana Segara itu masih beroperasi meski dokumen lingkungan dan perizinan pokoknya dinilai tidak lagi valid. Sidak sebelumnya menemukan bangunan tambahan, termasuk ruang goa yang dimanfaatkan sebagai restoran, namun diduga belum mengantongi izin resmi.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak perizinan yang bolong,” kata Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, usai pertemuan dengan manajemen hotel.
Ia menegaskan bahwa hotel bintang lima tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya menjadi dasar operasional.
“Amdal saja tidak ada. Berarti selama ini melanggar. Kami beri waktu untuk membereskannya,” ujar Dewa Rai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, menambahkan bahwa hotel tersebut sebelumnya hanya memiliki dokumen UKL-UPL terbitan 2008. Dokumen itu kini dianggap tidak lagi relevan. Sejumlah izin dasar seperti HGB dan IMB juga diketahui telah berakhir pada 2023.
Rapat Pansus menegaskan perlunya penertiban izin sesuai tata ruang dan regulasi lingkungan, khususnya bagi usaha pariwisata besar yang beroperasi di kawasan pesisir yang sensitif. (Art)