Bali Bangun Akses Keadilan dari Desa

IMG-20251212-WA0135
Peresmikan Posbankum dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12).

Badung,diaribali.com—
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi rampungnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Bali. Namun, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan, keberadaan Posbankum tidak boleh berhenti pada seremoni dan angka capaian. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan layanan hukum itu beroperasi efektif dan berkelanjutan.

Pesan itu disampaikan Koster saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas meresmikan Posbankum dan membuka Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Hadir pula Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, serta Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah.

“Kehidupan bermasyarakat sangat erat dengan persoalan hukum, dari dokumen hingga sengketa. Posbankum dan paralegal menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan aparat penegak hukum,” kata Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran itu menegaskan, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait mutlak diperlukan agar Posbankum tidak sekadar formalitas. Ia berharap kehadiran layanan hukum di akar rumput mampu memperkuat rasa aman dan keadilan sosial bagi warga Bali.

Upaya ini, menurut Koster, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam kerangka Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Bahkan, Bali didorong menjadi percontohan nasional pengelolaan Posbankum berbasis kearifan lokal.

“Kami siap memberi dukungan penuh melalui koordinasi yang intens. Kolaborasi ini harus menghasilkan pelayanan hukum yang nyata dan dirasakan warga,” ujarnya.

Adat dan Paralegal Jadi Kekuatan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menilai Bali memiliki modal sosial kuat dalam memperluas akses keadilan. Provinsi ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia.

Menurut dia, penyelesaian persoalan hukum berbasis adat bukan hal baru di Bali. Sejak lama, desa adat berperan aktif meredam konflik sosial dan hukum di tingkat lokal.

“Kearifan lokal di Bali berjalan secara natural. Tugas negara adalah memperkuat dan mengangkatnya agar menjadi bagian dari sistem penyelesaian hukum yang bisa dicontoh daerah lain,” kata Supratman.

Selain penguatan paralegal, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bali dinilai memiliki potensi besar dari karya kreatif, kerajinan, hingga kekayaan budaya bernilai ekonomi tinggi.

Mulai tahun depan, Kemenkumham bersama kementerian terkait berencana mendorong percepatan ekonomi kreatif nasional, dengan Bali sebagai salah satu pusatnya. Pemerintah pusat bahkan membuka peluang alokasi pembiayaan hingga Rp10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

“Dengan perlindungan HKI dan akses pembiayaan, industri kreatif bisa menghasilkan nilai tambah baru bagi masyarakat,” ujarnya.

717 Posbankum, Ribuan Paralegal

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah melaporkan, Bali telah mencapai pembentukan Posbankum 100 persen di sembilan kabupaten/kota. Total terdapat 717 Posbankum, terdiri atas 636 di tingkat desa dan 81 di kelurahan, dengan dukungan 8.680 paralegal.

Pada kesempatan yang sama, dibuka Pelatihan Paralegal angkatan pertama dengan 550 peserta yang akan digelar pada 19, 22, dan 23 Desember 2025. Materi pelatihan mencakup pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, HAM, gender dan kelompok rentan, alternatif penyelesaian sengketa, hukum adat Bali, hingga paradigma baru KUHP Nasional serta layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual.

Dengan fondasi itu, Bali menatap ambisi lebih besar: menjadikan akses keadilan bukan sekadar jargon, melainkan layanan yang hadir dan bekerja di tengah masyarakat. (Art)