Atur Transportasi Pariwisata, Bali Siapkan Raperda Baru

IMG-20250909-WA0121
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (8/9).

Denpasar,diaribali.com–
Menjawab tantangan layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi yang kian berkembang, Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi pelaku usaha lokal, menjamin standar layanan, serta menjaga nilai budaya Bali.

Hal tersebut dibahas melalui  Rapat Paripurna pada Senin, 8 September 2025, di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan agenda pendapat Gubernur terhadap dua Raperda inisiatif dewan.

Dua Raperda yang dibahas yakni:
Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD. Menurutnya, Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) penting untuk merespons perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, dan tertib.

Namun, ia menyoroti sejumlah permasalahan yang masih terjadi, seperti: Penggunaan kendaraan berpelat luar daerah untuk angkutan wisata seperti; Operasional angkutan wisata tanpa izin resmi. Persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan penyedia aplikasi. Minimnya standar layanan angkutan pariwisata.

Gubernur menekankan pentingnya regulasi guna melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga nilai budaya Bali. Ia juga memberi masukan agar kendaraan ASKP dikelola oleh badan hukum Indonesia guna menjamin profesionalisme dan kepastian hukum.

Namun, masih kata Wagub,  ia mengingatkan agar Raperda tidak melampaui kewenangan pusat, mengingat izin operasional angkutan berada di bawah pemerintah pusat.

Peran Pemprov Bali, kata Gubernur, akan difokuskan pada pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, termasuk penegakan standar layanan sesuai budaya Bali serta pelabelan resmi kendaraan (Kreta Bali Smitha).

Terkait pengemudi ASKP, Gubernur mendukung adanya pelatihan tentang budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Ia mengusulkan agar kata “kompetensi” dihilangkan karena belum tersedia skema sertifikasi resmi untuk pengemudi wisata. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak terkait.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur meminta agar substansi Raperda disesuaikan dengan UU No. 14 Tahun 2008 serta perkembangan hukum nasional. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital dalam implementasinya.

Gubernur mendorong penguatan peran Komisi Informasi Daerah untuk menangani sengketa informasi secara efektif. Raperda ini diharapkan menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, tepat, dan akurat, termasuk bagi penyandang disabilitas. (Art)