APBD 2026 Disetujui, DPRD Bali Minta Pengawasan Diperketat

IMG-20251117-WA0219
Rapat Parupurna DPRD Provinsi Bali, Senin (Senin 17/11)

Denpasar,diaribali.com—
DPRD Bali resmi menyetujui Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (17/11). Dengan ketok palu ini, legislatif menegaskan posisi kontrolnya terhadap arah kebijakan fiskal dan pembangunan Bali tahun 2026.

Ketua dan anggota DPRD Bali menyatakan seluruh tahapan pembahasan APBD telah dilakukan melalui rapat maraton, konsultasi Kemendagri, serta studi banding ke Jatim dan DKI. Struktur APBD 2026 yang disetujui mencakup pendapatan Rp 6,33 triliun dan belanja Rp 7,16 triliun, dengan defisit Rp 834,37 miliar yang ditutup dari SiLPA 2025.

Koordinator pembahasan, Gede Kusuma Putra, menegaskan bahwa DPRD menekankan empat arahan utama:
Menggali sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal daerah, Mendorong perbaikan tata wajah kota, Penanganan sampah dan kemacetan secara komprehensif, serta Penguatan pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan.

“APBD 2026 harus menjawab persoalan dasar masyarakat. Pengawasan akan kami perkuat,” ujarnya.

Pada Paripurna ke-13, DPRD Bali kembali menjadi pusat perhatian ketika Gubernur Wayan Koster memaparkan tiga Raperda strategis yang akan mulai dibahas legislatif:

DPRD menilai regulasi ini krusial mengingat maraknya konflik ruang pesisir, pembatasan akses masyarakat, dan gangguan ritual. Dewan mendorong agar perlindungan kawasan sakral dan kepentingan warga lokal menjadi prioritas.

DPRD menyambut rencana pembentukan BUMD air dengan modal dasar Rp 20 miliar. Dewan menegaskan perumda ini harus mampu menjawab persoalan air bersih, bukan hanya menjadi beban anggaran.

Dewan menilai perubahan ini strategis untuk menyiapkan struktur ekonomi baru Bali, namun menekankan perlunya efektivitas kelembagaan dan efisiensi anggaran.

Selain agenda eksekutif, DPRD Bali menunjukkan inisiatif politiknya dengan mengajukan Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Bapemperda, I Ketut Tama Tenaya, menegaskan revisi ini untuk menyempurnakan Perda 9/2015 sekaligus mengharmonisasikan regulasi dengan UU 8/2016. Raperda setebal XI Bab dan 93 Pasal ini mengatur 17 ruang lingkup layanan, mulai pendidikan, kesehatan, adat, hingga perlindungan bencana.

DPRD menyoroti perlunya penguatan sanksi bagi pelaku diskriminasi. “Regulasi ini harus implementatif, bukan simbolis,” tegas Tama Tenaya.

Dengan disahkannya APBD dan masuknya tiga Raperda strategis ke meja pembahasan, DPRD Bali menegaskan posisinya sebagai pengarah utama jalannya pembangunan 2026. Dewan berharap pembahasan bersama eksekutif berlangsung ketat agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi menyentuh kebutuhan mendesak warga Bali. (Art)