Anom Gumanti Pimpin Raker, Bahas Penyertaan Modal Daerah kepada Tirta Mangutama
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama jajaran Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Kamis (22/10).
Mangupura,diaribali.com –
Rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama mulai dibahas DPRD Kabupaten Badung. Regulasi ini tak sekadar menyangkut penambahan modal perusahaan daerah, tetapi juga menuntut kejelasan perencanaan, pengelolaan, dan akuntabilitas agar sejalan dengan kepentingan pelayanan publik.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama jajaran Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada perusahaan penyedia layanan air minum tersebut.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki landasan hukum yang jelas. Penggunaan dana daerah perlu ditopang perencanaan yang terukur, pengelolaan yang transparan, serta tata kelola perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut, DPRD tidak hanya berhadapan dengan aspek regulasi, tetapi juga kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan. Penyertaan modal kepada perusahaan daerah semestinya memiliki arah yang jelas dan berorientasi pada penguatan kinerja, termasuk dalam memenuhi kebutuhan air minum warga Badung.
Rapat kerja turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota DPRD I Nyoman Satria, I Made Retha, dan I Made Sudira. Kehadiran unsur legislatif ini menjadi bagian dari pembahasan raperda sebelum regulasi tersebut melangkah ke tahapan berikutnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba bersama Asisten I dan Asisten II, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum. Jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Dewan Pengawas, dan Komite Dewan Pengawas juga mengikuti pembahasan tersebut.
Keterlibatan unsur legislatif, eksekutif, dan pengelola perusahaan daerah diperlukan agar raperda disusun secara cermat dan komprehensif. Kejelasan tujuan penyertaan modal, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaannya menjadi aspek penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan perusahaan semata.
Melalui pembahasan ini, DPRD Badung diharapkan dapat memastikan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan dukungan pemerintah daerah terhadap Tirta Mangutama bukan semata besarnya modal yang diberikan, melainkan kemampuan perusahaan meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum. (Art)