Aniaya Warga Bali, WNA Rusia Diamankan Polisi
BADUNG, diaribali.com – Pelaku tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang WNA Rusia terhadap salah satu warga asal Karangasem bernama I Gede Bakta Suarsana, yang terjadi pada pada Selasa, 27 Juni lalu, di Jl. Uluwatu 9A, Jimbaran, Kutas Selatan, Badung, Bali, yang sempat viral di media sosial telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka di Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. menjelaskan kronologi kejadian, bahwa peristiwa itu terjadi bermula ketika pacar korban mengetok-ngetok mobil yang dibawa teman tersangka, saat parkir di TKP Selasa (27/06/23), diduga kesal akan hal tersebut tersangka yang sempat adu mulut dengan korban tak bisa menahan emosi hingga mencekik leher korban dan memukul korban menggunakan tangan kosong.
Akibat insiden tersebut korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada wajah.
“Sempat viral di sosmed, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, M.H. menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di tempat tinggalnya Villa Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada hari Selasa (08/09/2023),” jelas Nyoman Karang, Sabtu (9/9/2023).
“Atas perbuatannya, Chepurko Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari kedepan” tutup Kompol Karang. Zor