Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee Jadi Alarm DPRD Bali

IMG-20251215-WA0068
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12) di ruang Wiswa Sabha.

Denpasar,diaribali.com
DPRD Provinsi Bali menyoroti serius maraknya alih fungsi lahan produktif dan praktik kepemilikan lahan secara nominee dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Senin (15/12) di Wiswa Sabha.

Agenda paripurna diisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee, yang dinilai krusial di tengah tekanan pariwisata dan investasi terhadap ruang hidup masyarakat Bali.

Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem dibacakan oleh Dr. Somvir. Fraksi ini mengungkapkan sepanjang 2019–2025, sekitar 4.000 hektare lahan persawahan di Bali beralih fungsi, terutama untuk sektor pariwisata dan properti. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan dengan maraknya praktik pinjam nama atau nominee di masyarakat.

Demokrat–NasDem menilai alih fungsi lahan dan praktik nominee berpotensi melemahkan kedaulatan agraria dan meminggirkan masyarakat lokal. Karena itu, fraksi ini menyatakan menyetujui Raperda dibahas lebih lanjut sebagai upaya perlindungan lahan produktif dan kepentingan petani Bali.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan umum yang dibacakan I Made Supartha, menyatakan Raperda ini merupakan langkah fundamental menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan keseimbangan sosial budaya Bali. PDI Perjuangan menegaskan pengendalian alih fungsi lahan harus ditempatkan dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.

PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa praktik nominee dan alih fungsi lahan tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi masyarakat. Karena itu, Raperda harus disertai kebijakan perlindungan dan solusi ekonomi agar masyarakat tidak terdesak melepaskan lahan produktif demi kebutuhan jangka pendek.

Pandangan Fraksi Gerindra–PSI dibacakan oleh Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini mengapresiasi inisiatif Gubernur Bali, namun memberikan sejumlah catatan kritis terkait landasan yuridis larangan nominee. Gerindra–PSI menilai definisi dan ruang lingkup larangan harus dirumuskan secara presisi agar tidak berbenturan dengan hukum perdata dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional.

Gerindra–PSI juga menekankan perlunya kejelasan kriteria nominee, batas kewenangan daerah, serta mekanisme penegakan hukum agar Raperda tidak menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui pandangan yang dibacakan I Nyoman Wirya menilai alih fungsi lahan produktif di Bali telah berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatnya risiko bencana, seperti banjir. Golkar mendorong integrasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam sistem perizinan digital.

Golkar juga meminta pengaturan insentif dan disinsentif bagi petani serta pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik nominee yang kerap digunakan untuk menyamarkan kepemilikan lahan dan menghindari kewajiban pajak.

Secara umum, DPRD Bali sepakat Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee perlu dibahas secara mendalam dan komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu menahan laju alih fungsi lahan, melindungi petani, serta menjaga Bali tetap lestari dan berdaulat bagi generasi mendatang. (Art)