Akun FB Gung Akey Memasuki Babak Baru
DENPASAR,DiariBali.com-Kasus pencemaran nama baik menyeret politisi Gde Pasek Suardika (GPS). Pencemaran nama baik ini terjadi lewat sosial media Facebook pada September 2021 lalu. Gede Pasek Suardika melalui Kuasa hukumnya Kadek Agus Suartana akhirnya menempuh proses hukum atas kejadian ini ke Polda Bali hingga kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (15/6/2022).
Pelapor melaporkan akun Facebook atas nama Gung Akey, karena telah mencemarkan nama baik GPS hingga menyebarluaskan ke grup facebook lainnya.
Kali ini kuasa hukum GPS yang terdiri dari empat orang yaitu Kadek Agus Suartana, Kadek Cita Ardan Yudi, Ni Komang Nila, dan Arnawa menyaksikan langsung proses pelimpahan II pelaporan ke Kejati Denpasar.
Kadek Agus Suartana menyebut, akan mengawal proses hukum kliennya sesuai perudang – undangan yang berlaku di Negera Indonesia ini, khususnya Undang-Undang ITE yaitu Pencemaran nama baik lewat media sosial dengan akun Gung Akey.
Ia menuturkan, kronologi diawal akun FB Gung Akey mengunggah pada tanggal 25 September 2021 lalu. padahal sebelumnya sudah diingatkan agar tidak lagi melakukan hal serupa namun tetap saja dilakukan hingga menyebarluaskan. Merasa namanya dicemarkan, sehingga GPS menempuh proses hukum atas tindakan yang dilakukan Gung Akey ini.
“Sambil menunggu kasus ini berproses, kami akan terus berkoordinasi bersama klien kami. Kami dikuasakan untuk mengawal kasus ini, apapun keputusan klien kami akan mengikuti,” terang Suartana.
Pada kesempatan sama, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bali atas nama tersangka inisial IGNSA atau nama akun Gung Akey.
Suyantha menambahkan, atas yang dilakukan Gung Akey ini didakwakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik. Dimana dalam pasal 27 disebutkan pelaku pelanggar ITE akan dipidana paling lama 4 tahun dan denda 750 juta. (Zoh).