Praperadilan Made Daging: Pasal Mati Jadi Pangkal Sengketa

IMG-20260130-WA0167
Gede Pasek Suardika (tenga).

Denpasar, diaribali.com
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Dalam sidang kedua ini, perdebatan hukum mengerucut pada satu soal mendasar: absah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Bali.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya, kata dia, semata-mata pada asas legalitas dalam penetapan status tersangka.
“Kami mempermasalahkan legalitasnya. Syarat seseorang menjadi tersangka itu sudah jelas diatur. Pertama, pasalnya harus ada. Kedua, identitasnya jelas. Ketiga, tempus delicti dan locus delicti harus terang. Kami konsisten di sana,” ujar GPS kepada awak media usai sidang.
Menurutnya, persoalan hukum dalam perkara ini sesungguhnya sederhana. Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama, dinilai sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 yang dikaitkan dalam perkara tersebut telah daluwarsa.
“Itu saja inti perdebatannya,” kata GPS.
Namun, ia menyayangkan sikap termohon—dalam hal ini Polda Bali—yang justru masuk ke ranah pokok perkara dalam argumentasinya di persidangan. Padahal, praperadilan, tegasnya, memiliki ruang uji yang terbatas.
“Praperadilan bukan mengadili salah atau tidaknya seseorang. Praperadilan hanya menguji apakah upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, dilakukan secara sah atau tidak,” ujarnya.
GPS menekankan, pihaknya tidak mempersoalkan alat bukti ataupun pembuktian materiil. Yang diuji adalah apakah dasar hukum penetapan tersangka masih berlaku.
“Dalam negara hukum, asas legalitas itu mutlak. Tidak boleh ada orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” katanya.
Ia bahkan menantang pihak termohon untuk membuktikan klaim mereka bila tetap beranggapan Pasal 421 KUHP masih memiliki daya berlaku.
“Kalau mereka mengatakan pasal itu masih berlaku, silakan buktikan. Datangkan ahlinya. Siapa yang menyatakan Pasal 421 masih hidup?” ujar GPS dengan nada tegas.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh prinsip fundamental penegakan hukum: keabsahan pasal sebagai fondasi tindakan penyidik. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu, bukan hanya bagi Made Daging, tetapi juga bagi praktik penetapan tersangka di masa mendatang. (Art)